Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pendidikan;
bidang lainnya.
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan :
penyuluhan;
bimbingan;
pelayanan;
bantuan.
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada rencana dan program pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Agar pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan rencana dan program pembinaan kesejahteraan sosial
komunitas adat terpencil yang ditetapkan, Menteri Sosial melakukan
pemantauan, pengendalian umum, evaluasi, dan koordinasi dengan
pemerintah daerah setempat dan instansi terkait.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Menteri Sosial.