Halaman:Keppre 33 2009.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 November 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum

ttd

Dr. M. Iman Santoso