Lompat ke isi

Halaman:Keppre 33 2009.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2009

TENTANG

HARI BATIK NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa pengukuhan United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia;
  2. bahwa dengan adanya pengukuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dengan Keputusan Presiden;


Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BATIK NASIONAL.


KESATU : Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.


KEDUA : Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.