bahwa pengukuhan United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia;
bahwa dengan adanya pengukuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BATIK NASIONAL.
KESATU :
Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.