Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/98

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
MENGENAI WANITA.

Kepada Dewan Pimpinan Baru dari Partai Nasional Indonesia diperintahkan supaja dengan sekuat tenaga diusahakan menempatkan di Badan-badan Perwakilan Rakjat di Daerah sampai di Pusat anggauta-anggauta Wanita dari Partai Nasional Indonesia, jang memenuhi sjarat-sjaratnja.

JOGJAKARTA, 5 Mei 1950.

__________
PERATURAN.

Pemberhentian Angguata-anggauta Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat dan Anggauta Kabinet (dari P. N.I. dan robahan Susunan Fraksi P. N. I. dalam B. P. K. N. P. (ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Partai pada tgl. 12 Agustus 1949 di Jogjakarta.

1. Anggauta Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat dan Anggauta Kabinet (dari P.N.I.) dan Susunan Fraksi P.N.I. dalam Badan Pekerdja K.N.P. dapat diberhentikan dan dirobah oleh Dewan Partai:

a. Djikalau kepentingan Perdjoangan Partai memandang perlu.

b. Karena melanggar disiplin Partai.

c. Karena tingkah laku atau perbuatan jang buruk merugikan perdjuangan dan/atau nama baik Partai.

2. Sesuatu Putusan baru Sjah, djikalau diambil dalam Rapat Dewan Partai Pleno, jang dihadliri oleh sedikitnja 2/3 djumlah Anggauta Dewan Partai dan disetudjui oleh sedikitnja ¾ djumlah anggauta jang hadlir.

92