Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/97

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

3. Segera diadakannja pembatasan atas pengaruh-pengaruh dari pada kaum modal, baik Asing maupun Nasional.

b. EKONOMI.

1. Segera diadakannja Plan Ekonomi Nasional jang teratur, jang berdjiwa Kolektivistis.

c. JURIDIS.

1. Segera dilenjapkan dualisme dalam HUKUM TANAH.
2. Segera dilenjapkan sisa-sisa feodalisme terhadap TANAH, dan mengatur hak-hak tanah berdasarkan kepentingan hidup RAKJAT.
3. Segera dilenjapkan hak hak Istimewa dari kaum Modal atas tanah (Erfpacht), tanah Partikelir dsb.

B. Keluar:

a. SOSIAL.

Partai Nasional Indonesia menggerakkan anggauta-anggautanja supaja mentjurahkan tenaga dan fikirannja menudju kesedaran Kebangsaan, Kerakjatan dan Kolektivisme dari golongan tani.

b. EKONOMI.

Menggerakkan berdirinja Koperasi Tani dalam usahanja disegala lapangan.

C. JURIDIS.

Menggerakkan anggauta-anggautanja supaja memperdjuangkan tjita tjita tersebut dalam Dewan Perwakilan Rakjat. Dalam Usaha mengkolektiviseer Golongan Tani kearah perbaikan nasib Peri-kenidupan Partai Nasional Indonesia terutama bekerdja bersama-sama dengan Organisasi Tani jang tidak bertentangan dengan Idiologi Partai.

91