Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/95

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

C. DALAM LAPANGAN SOSIAL menuntut:

Pengakuan hak-hak dan untuk mendapat pekerdjaan dan penghidupanjang lajak buat peri kemanusiaan jang dapat terlaksana dengan djalan menghapuskan segala diskriminasi dalam Hukum Perburuhan Pemerintah Hindia Belanda dan dengan pembentukan Hukum Perburuban baru jang :

  1. Memberi perlindungan kepada keselamatan dan kesehatan Buruh.
  2. Memberi djaminan kepada Buruh diwaktu menanggung sakit, mendapat ketjelakaan atau tidak mampu bekerdja lagi.
  3. Mendjamin suatu upah minimum tjukup untuk membelandjai kebutuhan vitaal dari Buruh dan keluar ganja.
  4. Memberi kesempatan kepada Buruh untuk mempertinggi ketjakapannja dan mempertinggi pengetahuannja.
  5. Memberi pengakuan Organisasi-organisasi Buruh untuk ikut serta menentukan sjarat sjarat kerdja kolektief.

D. DALAM USAHA DEMOKRATISEERING ini P.N.I. mengenai peri kehidupan Buruh, terutama bekerdja bersama-sama dengan organisasi-organisasi Buruh sebagai Bangunan Demokratis - Sosialistis didalam mana buruh dapat terdjamin setjara tsb.

Oleh karenanja maka P.N.I. mengandjurkan dan menjokong terbentuknja Serikat-serikat Buruh dan sebaliknja menentang Organisasi-organisasi Kaum Buruh jang digerakkan oleh kaum Madjikan (kaum modal) jaitu (compagnie-union).

Dengan urgensi program ini Partai Nasional Indonesia berkejakinan dapat mengabdi kepada Negara dan Rakjat.