d. Menuntut hak azasi Rakjat berlaku sepenuhnja.
e. Mengusahakan blok anti kapitalis.
f. Mengembalikan Irian mendjadi bagian Indonesia.
B. POLITIK LUAR NEGERI.
a. Sebagai Negara baru, Indonesia harus meletakkan dasar-dasar kerdja sama dengan negara-negara seluruh dunia. Dalam meletakkan dasar-dasar kerdja sama itu Indonesia berpegangan pada 2 pokok pendirian:
ke 1. Kemerdekaan Negara harus tetap terdjamin.
ke 2. Timbulnja Masjarakat Demokratis-Sosialistis di Indonesia djangan sampai terharubat.
b. Djika ternjata ada negara-negara jang beridiologi sama, maka dapatlab Indonesia mengadakan tjara kerdja sama jang diatur sebaik-baiknja.
C. SOSIAL EKONOMI.
a. Meletakkan dasar-dasar Ekonomi Sosialis (nasionalisasi perusahaan-perusahaan jang vitaal).
b Memasukkan pasal 35 dan 27 ajat b. dalam undang-undang dasar R. I. jad.
c. Memperkuat dan memperluas gerakan Buruh dan Demokratis dan Anti Kapitalis.
d. Menuntut Undang-undang Perburuhan jang mendjamin nasib buruh.
e. Menuntut Undang-undang Agraria jang mendjamin nasib Tani ketjil.
f. Mengusahakan Gerakan Koperasi jang berdasarkan faham Kolektivisme.
g. Mengusahakan Transmigrasi.