Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/92

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

d. Menuntut hak azasi Rakjat berlaku sepenuhnja.

e. Mengusahakan blok anti kapitalis.

f. Mengembalikan Irian mendjadi bagian Indonesia.

B. POLITIK LUAR NEGERI.

a. Sebagai Negara baru, Indonesia harus meletakkan dasar-dasar kerdja sama dengan negara-negara seluruh dunia. Dalam meletakkan dasar-dasar kerdja sama itu Indonesia berpegangan pada 2 pokok pendirian:
ke 1. Kemerdekaan Negara harus tetap terdjamin.
ke 2. Timbulnja Masjarakat Demokratis-Sosialistis di Indonesia djangan sampai terharubat.

b. Djika ternjata ada negara-negara jang beridiologi sama, maka dapatlab Indonesia mengadakan tjara kerdja sama jang diatur sebaik-baiknja.

C. SOSIAL EKONOMI.

a. Meletakkan dasar-dasar Ekonomi Sosialis (nasionalisasi perusahaan-perusahaan jang vitaal).

b Memasukkan pasal 35 dan 27 ajat b. dalam undang-undang dasar R. I. jad.

c. Memperkuat dan memperluas gerakan Buruh dan Demokratis dan Anti Kapitalis.

d. Menuntut Undang-undang Perburuhan jang mendjamin nasib buruh.

e. Menuntut Undang-undang Agraria jang mendjamin nasib Tani ketjil.

f. Mengusahakan Gerakan Koperasi jang berdasarkan faham Kolektivisme.

g. Mengusahakan Transmigrasi.