Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/91

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 14.

PEMETJATAN ANGGAUTA.

Seseorang anggauta dikeluarkan dari Partai karena:

  1. Minta berhenti.
  2. Meninggal dunia.
  3. Lepas dari warga Negara Republik Indonesia.
  4. Dipetjat.

(Anggauta jang dipetjat dapat memadjukan protesnja kepada Konggres jang akan datang).

Pasal 15.

PEROBAHAN ANGGARAN DASAR.

Anggaran Dasar ini hanja dapat diubah dengan suara terbanjak dalam suatu Rapat Partai jang sengadja diadakan untuk keperluan itu dan /atau dalam Konggres.

Pasal 16.

KETENTUAN UMUM.

  1. Hal- hal jang tidak ditentukan dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Dewan Partai.
  2. Segala perselisihan dalam memahamkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Dewan Partai.
  3. Putusan jang mengenai Anggaran Dasar, kemudian diminta Pengesjahan Korggres.

IV . PROGRAM PERDJUANGAN POLITIK.

PUTUSAN KONGGRES PARTAI NASIONAL INDONESIA

PADA TANGGAL 1 SAMPAI 5 MEI DI JOGJA.

A. POLITIK DALAM NEGERI.

a. Mewudjudkan Pemerintah Rakjat.

b. Menjempurnakan Perwakilan Rakjat.

c. Mengusahakan Gerakan Negara Kesatuan.


85