Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/71

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

II. PERNJATAAN DASAR PENDIRIAN.
Pasal 1.

 Partai Keristen Indonesia ( PARKINDO ) berdiri atas kepertjajaan, bahwa :

  1. Segala sesuatu adalah berasal dari Tuhan, oleh Tuhan dan untuk Tuhan.
  2. Bagi tiap-tiap machluk dan tiap - tiap lingkungan hidup demikian pula bagi Negara dan Pemerintahan ada panggilan dan hukum-hukum Tuhan sebagai ternjata dalam Firmannja 'Alam dan Sedjarah.

Pasal 2.

 Partai berpendirian, bahwa negara berwudjud karena kehendak Tuhan dengan tudjuan untuk menjempurnakan hidup manusia didunia, agar dapat disiapkan untuk hidup dalam'alam jang kekal dan sedjati jang akan datang pada achir djaman.

Pasal 3.

 Parkindo adalah partai politik warga Negara Indonesia jang berhasrat memenuhi panggilannja terbadap nusa dan bangsa dan kewadjibannja terhadap bangsa -bangsa lain dengan djalan berusaha dilapangan politik, ekonomi dan sosial atas dasar faham Kekeriştenan.

Pasal 4.

 Partai berpendirian, bahwa demokrasi adalah bentuk Negara jang terbaik bagi Negara Republik Indonesia.

__________
III. RENTJANA ATAS DASAR PENDIRIAN

A. POLITIK.

  1. Menuntun Rakjat Indonesia didalam lapangan politik.
  2. Berusaha supaja kaum Keristen turut duduk dalam Badan Perwakilan Rakjat dan Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

65