Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

3. Supaja perguruan-perguruan partikelir mendapat sokongan seluas-luasnja dari Pemerintah, atas dasar jang sama.

IV. SOSIAL/EKONOMI/PERBURUHAN.
1. Supaja lekas diadakan undang-undang, mengenai batas upah jang terendah (minimum-loon) dan batas djam bekerdja.
2. Supaja selekas mungkin diadakan peraturan jang:
a. memberi tundjangan kepada keluarga-keluarga jang beranak;
b. meringankan beban keluarga jang besar.
3. Supaja selekas mungkin diadakan peraturan jang:
a. mendjamin keluarga korban perang:
b. mendjamin nasib in validen kurban perdjuangan.
4. Supaja lekas diadakan paraturan untuk memberi tundjangan kepada buruh sakit, buruh jang mendapat ketjelakaan dan buruh jang djompo (ouderdomsver zekering).
5. Supaja pembagian (distribusi) bahan kebutuhan sehari-hari terutama bahan makanan dan pakaian diperluas dan diatur sebaik -baik nja dan seadil-adilnja sehingga seluruh rakjat mendapat manfaatnja.
6. Supaja diusahakan tambahnja produksi bahan makanan hingga kebutuban makanan rakjat lekas dapat dipenuhi dari produksi itu.
7. Supaja perusahaan-perusahaan jang penting (vitale bedrijven) bagi negara dan bagi kehidupan seluruh rakjat, selekas mungkin dinasionaliseer.
8. Supaja dalam waktu jang singkat soal perumahan rakjat dipentingkan.
9. Supaja ekonomi nasional jang mendjamin kemakmuran rakjat lekas diselenggarakan.
10. Supaja organisasi-organisasi buruh diberi hak bersama-sama menentukan sjarat-sjarat kerdja.

58