Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam suatu tjabang dapat dibentuk ranting- ranting.
  2. Jang memegang putjuk pimpinan partai ialah Dewan Pimpinan Partai (D. P. P.), jang anggautanja terdiri atas sekurang -kurangnja lima (5) orang, dipilih oleh Konggres Partai dengan suara jang terbanjak untuk dua (2) tahun.
  3. Didalam pekerdjaannja D.P.P. itu dibantu oleh sebuah sekertariat.
Pasal VI.
Konggres Partai.

Didalam rapat tahunan perwakilan-perwakilan tjabang merupakan suatu Konggres Partai, ialah badan jang memegang kekuasaan jang tertinggi didalam perserikatan.

Pasal VII.
Madjelis Pertimbangan Partai.

Oleh tiap-tiap D.P.P. baru dibentuk suatu badan penasehat, disebut Madjelis Pertimbangan Partai (M.P.P.) jang anggautanja terdiri atas perkumpulan-perkumpulan Katholik di Negara Republik Indonesia, jang mempunjai Pimpinan Pusat.

Pasal VIII.
Keuangan.

Keuangan perserikatan terdapat :

a. dari uang iuran dari anggauta.
b. dari usaha lain- lain jang sjah.
Pasal IX .
Anggaran Rumah Tangga.

Uraian lebih landjut tentang Anggaran Dasar ini terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga.


55