Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/60

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
ANGGARAN DASAR P. K. R.I.
Pasal I.
Nama dan tempat kedudukan.

Perserikatan ini bernama „Partai Katholik Republik Indonesia” atau disingkat P.K.R.I. Berkedudukan ditempat Dewan Pimpinan Partai; didirikan pada tg . 8 Desember 1945. Tahun perserikatan ini sama dengan tahun almanak.

Pasal II.
Azas dan tudjuan.
  1. Partai ini berdasarkan ke- Tuhanan Jang Maha Esa dan bertindak menurut azas-azas Katholik.
  2. Tudjuan partai ialah bekerdja sekuat-kuatnja untuk kemadjuan Negara Republik Indonesia pada umumnja dan mempertahankan serta menegakkan berdirinja chususnja.
Pasal III.
Keanggautaan.

Tiap -tiap warganegara Indonesia laki -laki atau perempuan, jang beragama Katholik, jang setudju dengan azas dan tudjuan perserikatan ini, dan jang menurut undang -undang Negara Republik Indonesia berhak memilih perwakilan rakjat, dapat diterima mendjadi anggauta.

Pasal IV.
Daerah.

Daerah perserikatan ialah Negara Republik Indoneia.

Pasal V.
Organisasi Partai.
  1. Pada tempat atau bagian daerah dimana djumlah anggauta perserikatan mentjukupi, boleh diadakan tjabang dengan izin Dewan Pimpinan Partai.


54