Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dapat menerima hasil persetudjuan K.M.B. berdasarkan pokok -pokok sjarat sebagai pedoman politik bagai beleid pemerintah baik dari R.I.S. maupun dari negara-negara bagian dalam melaksanakan persetudjuan K.M.B. itu , sebagai berikut :

Pasal 1 .

HAK KEDAULATAN

  1. KONSTITUANTE.
    Konstituante sebagai Badan pembentuk undang-undang dasar harus dapat mewudjudkan suatu undang-undang dasar Negara Indonesia merdeka sebagai pendjelmaan dari djiwa dan isi Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Ketentaraan R.I.S. dan pengangkatan K.L.
    1. T.N.I. sebagai lambang dan induk modal dari perdjuangan dan pertahanan tjita-tjitanja pergerakan kemerdekaan Indonesia, harus tetap setjara rieel dan dalam waktu jang sesingkat- singkatnja merupakan kern atau inti kader dalam angkatan perang R.I.S.
    2. Berdasarkan azas ke 3 pasal 22 dan 23 tentang pengangkutan balatentara dan tindakan sebagai tanggungan dapatnja dalam waktu selambat-lambatnja 6 bulan , seluruh halaman tanah air dibersihkan dari tentara asing .
  3. KEADILAN SOSIAL .
    Isi dan djiwa dari pada pasal 23 dan 27 ajat dari undang-undang R.I. harus berurat- akar didalam segala peraturan dan tindakan -tindakannja pemerintah R. I. S.
  4. IRIAN
    Iirian harus tetap mendjadi salah satu urgensi-program perdjuangan dari pemerintah Republik dan tiap-tiap pemerintah negara bagian dari R.I.S. Pemerintah R.I.S. hendaklah dengan aktif melakukan kontrole dan perlin

    43