Halaman ini tervalidasi
- Dapat menerima hasil persetudjuan K.M.B. berdasarkan pokok -pokok sjarat sebagai pedoman politik bagai beleid pemerintah baik dari R.I.S. maupun dari negara-negara bagian dalam melaksanakan persetudjuan K.M.B. itu , sebagai berikut :
Pasal 1 .
HAK KEDAULATAN
- KONSTITUANTE.
Konstituante sebagai Badan pembentuk undang-undang dasar harus dapat mewudjudkan suatu undang-undang dasar Negara Indonesia merdeka sebagai pendjelmaan dari djiwa dan isi Proklamasi 17 Agustus 1945. - Ketentaraan R.I.S. dan pengangkatan K.L.
- T.N.I. sebagai lambang dan induk modal dari perdjuangan dan pertahanan tjita-tjitanja pergerakan kemerdekaan Indonesia, harus tetap setjara rieel dan dalam waktu jang sesingkat- singkatnja merupakan kern atau inti kader dalam angkatan perang R.I.S.
- Berdasarkan azas ke 3 pasal 22 dan 23 tentang pengangkutan balatentara dan tindakan sebagai tanggungan dapatnja dalam waktu selambat-lambatnja 6 bulan , seluruh halaman tanah air dibersihkan dari tentara asing .
- KEADILAN SOSIAL .
Isi dan djiwa dari pada pasal 23 dan 27 ajat dari undang-undang R.I. harus berurat- akar didalam segala peraturan dan tindakan -tindakannja pemerintah R. I. S. - IRIAN
Iirian harus tetap mendjadi salah satu urgensi-program perdjuangan dari pemerintah Republik dan tiap-tiap pemerintah negara bagian dari R.I.S. Pemerintah R.I.S. hendaklah dengan aktif melakukan kontrole dan perlin43