Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/183

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dari pemerasan/penindasan kapitalisme dan imperialisme Belanda (dan asing lain) atas tani, tukang, bahkan djuga atas tuan tanah dan madjikan bangsa Indonesia, ketika Belanda mendarat disini. Golongan Murba adalah pendjelmaan sebahagian besar dari rakjat Indonesia, dari jang berpunja mendjadi jang ta' berpunja selama lebih kurang 350 tahun. Pendjelmaan itu melalui-mengalami pemerasan/penindasan dari systeem monopoli, systeem cultuurstelsel, systeem kolonial kapitalisme Belanda dan systeem Kempeitai Djepang.

Golongan Murba Indonesia adalah golongan jang paling terperas, tertindas diantara semua golongan dalam masjarakat Indonesia. Berhubung dengan keadaan jang sedemikinlah maka menurut theorie materialisme/ dialectica, golongan Murba jang seharusnja mempunjai hasrat Kemerdekaan tulen dan kemakmuran bersama jang paling tegas dan paling keras diantara golongan anti imperialisme di Indonesia.

Dalam perdjuangan kemerdekaan menentang fascisme, imperialisme dan kapitalisme sudah sewadjarnjalah golongan Murba jang mendjadi kodrat-pendorong (motive force), karena memangnja golongan Murbalah jang terbesar dan jang paling terperas, tertindas.

Theorie tersebut diatas baru mendjadi suatu kenjataan apa bila sudah dilaksanakan dengan djaja.

Dengan membentuk organisasi Murba Indonesia, jang berdisiplin badja dengan mendjalankan taktik strategie jang tjotjok dengan perdjuangan dan wataknja Murba Indonesia .................... maka mudah-mudahan Murba Indonesia akan berhasil mendjalankan lakon sedjarah jang dipikulkan kepadanja, ja’ni: menjusun dan mengerahkan semua tenaga revolutionnair rakjat Indonesia dengan maksud menghantjur leburkan agressie kapitalis imperialis manapun djuga dan meletakkan batu dasar pertama bagi masjarakat socialistis diatas bumi Indonesia.

Baru kalau semuanja ini terlaksana barulah Murba Indonesia boleh dikatakan mempelopori perdjoangan Kemerdekaan (politik dan ekonomi) rakjat Indonesia. Seterusnja pula barulah Republik Indonesia berhak disebutkan mempelopori

177