Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/163

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

baik anggauta biasa maupun anggauta Badan Pimpinan Partai dan tiap-tiap tjalon-anggauta harus mengerdjakan setiap pekerdjaan jang diberikannja oleh Partai menurut ketjakapannja

Pasal 9.

HARIAN ATAU MADJALLAH DSB.

 Partai harus mempunjai harian serta ataupun madjallah jang redaksinja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Partai .

Pasal 10.

 Jang mewakili Partai kedalam dan keluar ialah Ketua Eksekutif Komite Dewan Partai.

Pasal 11.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR.

 Perubahan Anggaran Dasar harus ditetapkan oleh Konggres jang diadakan guna perubahan itu.

 Konggres tersebut boleh dilangsungkan bilamana anggauta Partai jang hadlir mewakili 3/4 djumlah anggauta Partai seluruhnja dan putusan untuk mengubah Anggaran Dasar hanja dapat diambil djika 2/3 djumlah Anggauta jang hadlir menjetudjuinja.

Pasal 12.

 Hal-hal jang tidak/belum didapati dalam Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Partai.

__________

III. PERWAKILAN PARTAI SOSIALIS DALAM BADAN-BADAN PERWAKILAN RAKJAT.

 Sebelum Partai Sosialis Indonesia dibentuk Partai Sosialis diwakili oleh 36 anggauta dalam K. N. P.

 Dalam Badan Pekerdja K.N.P. pada waktu itu, Partai Sosialis diwakili oleh saudara-saudara :

157