Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/162

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. Berusaha untuk tertjapainja koordinasi perekonomian Internasional jang menimbulkan bahagia bagi segala bangsa.

c. Menentang segala matjam pendjadjaban dan penindasan.

Pasal 5.

SENDI-SENDI ORGANISASI.

Organisasi bersandar atas : perpusatan jang tersusun setjara demokrasi, disiplin teguh, perpusatan bulat (bersatu padu).

Pasal 6.

BADAN-BADAN PIMPINAN PARTAI.

Badan-badan Pimpinan Partai ialah:

a. Konggres Partai.

b. Dewan Partai.

c. Buro politik.

d. Eksekutif Komite.

Pasal 7.

ANGGAUTA DAN TJALON ANGGAUTA.

Anggauta Partai ialah tiap-tiap penduduk di Indonesia jang telah berumur 18 tahun keatas dan karena membuktikan mempunjai kesadaran dan ketulusan hati terhadap Partai, diterima mendjadi anggauta.

Jang dapat diterima sebagai tjalon-anggauta Partai ialah tiap-tiap penduduk di Indonesia jang telah berumur 18 tahun keatas dengan djaminan seorang anggauta Partai.

Pasal 8.

Kewadjiban Anggauta dan Tjalon anggauta-anggauta Partai:

Selain dari pada kewadjiban membajar uang iuran (kontribusi) dan pungutan lainnja dari Partai, tiap-tiap anggauta

156