Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/153

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

II. Pembangunan ekonomi jang tak bersifat kolonial dengan djalan:

  1. Melaksanakan haluan ekonomi berdasarkan atas pasal 33 dan 27 U.U.D. Republik Indonesia.
  2. Penghapusan rahasia bank untuk dapat mengontrol untung besar jang sesungguhnja jang diperoleh modal besar Belanda, Amerika dll.
  3. Membuat Undang-undang jang membatasi kekuasaan perusahaan trust.
  4. Produksi ekonomi besar-besaran untuk mengatasi pengangguran, mengurangi beban padjak bagi rakjat, serta meramaikan perdagangan.
  5. Tanah untuk tani melarat dan tani sedang (undang-undang agraria baru).
  6. Upah dan sjarat-sjarat bekerdja ditetapkan dengan perdjandjian kolektif antara madjikan dan sarekat buruh; mengadakan undang-undang sosial.
  7. Kemerdekaan pergerakan sarekat sekerdja dan sarekat tani untuk mengimbangi kekuasaan perkebunan, pertambangan dan sebagainja.


III Mewudjudkan pemerintahan demokratis dengan djalan:

  1. Dewan Perwakilan Rakjat didaerah tak dihalangi lagi.
  2. Pemerintah jang dari Pusat sampai ke Desa tersusun setjara demokratis.
  3. Hak-hak demokrasi bagi rakjat tak dihalangi (hak kemerdekaan, pers, hak bersidang, berorganisasi, bersuara, berdemonstrasi, mogok,hak menentang, propaganda kolonial).
  4. P.K.I. tidak boleh diperlakukan dengan sewenang-wenang. Tawanan politik (termasuk anggauta P.K.I.) harus segera dimerdekakan.

VI. 1. Kesatuan-kesatuan T.N.I. jang njata anti-pendjadjahan harus wutuh sebagai kesatuan dimasukkan dalam tentara R.I.S.

147