Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/152

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

d. Segala keputusan dari badan pimpinan jang tertinggi mengikat sama sekali kepada badan pimpinan jang dibawahnja dan kepada seluruhnja anggauta.


Pasal 8.

SUSUNAN PARTAI.

Partai disusun atas:

  1. Konggres Nasional dari Partai.
  2. Central Comite (C.C.) dari Partai.
  3. Seksi Comite (S.C.) dari Partai.
  4. Onder-Seksi Comite (O.S.C.) dari Partai.
  5. Ressort dari Partai.

Pekerdjaan dan peraturan-peraturan dari susunan Partai ini diuraikan lebih djauh dalam anggaran Rumah Tangga.


Pasal 9.

KONGGRES NASIONAL.

Konggres Nasional dari Partai adalah kekuasaan jang tertinggi dari Partai.


Pasal 10.

Dalam sesuatu jang belum tersebut atau ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka Central Comite dapat mengambil keputusan, dalam keadaan mana mereka bertanggung djawab kepada konggres.


Pasal 11.

Hanja Konggres jang berhak merobah Anggaran Dasar ini.



URGENSI-PROGRAM.

I. Persatuan Nasional anti-pendjadjah dan anti setengah pendjadjah.

146