Halaman ini tervalidasi
- Mengusahakan adanja susunan perwakilan rakjat jang representatief di Pusat maupun didaerah atas dasar perimbangan kekuatan partai -partai politik dan aliran-aliran dalam masjarakat.
Mengusahakan setjepat mungkin terlangsungnja pemilihan umum dan langsung bagi Badan-badan Perwakilan Rakjat. - Mengusahakan segera adanja Undang- undang baru „Negara dalam Bahaja” baik bagi R. I. S. maupun mengenai Negara-negara bagian (Daerah-daerah bagian) jang berpokok atas :
- kekuatan militer dan polisi jang penuh dan utuh guna pertanggungan djawab mendjaga keamanan keluar dan kedalam.
- djaminan djalannja pemerintahan ditangan orang orang jang mempunjai keahlian tjukup dalam hal ini (pamong-pradja, dan lain-lain sebagainja).
- Memperdjuangkan IRIAN (bekas djadjahan Belanda) selekas mungkin mendjadi satu bagian dari Indonesia, paling lambat dalam tahun 1951 sudah barus terlaksana. Tjaranja ialah:
- penduduk Irian sendiri supaja mempunjai dan menghidupkan rasa kenasionalannja.
- partai supaja mempunjai hubungan jang rapat dengan gerakan-gerakan Irian.
- mendesak Dewan-dewan Perwakilan Rakjat supaja memasukkan Irian mendjadi bagian dari Indonesia.
- bekerdja bersama dengan semua partai untuk memperdjuangkan kedudukan Irian ini.
- hubungan rapat dengan wakil-wakil Indonesia diluar Negeri sepertinja dengan sdr. Palar dan lain-lain.
- Segera menempatkan kembali tenaga - tenaga perdjuangan untuk dapat dipergunakan kearah rekonstruksi dan pembangunan.
113