Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/119

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Mengusahakan adanja susunan perwakilan rakjat jang representatief di Pusat maupun didaerah atas dasar perimbangan kekuatan partai -partai politik dan aliran-aliran dalam masjarakat.
    Mengusahakan setjepat mungkin terlangsungnja pemilihan umum dan langsung bagi Badan-badan Perwakilan Rakjat.
  2. Mengusahakan segera adanja Undang- undang baru „Negara dalam Bahaja” baik bagi R. I. S. maupun mengenai Negara-negara bagian (Daerah-daerah bagian) jang berpokok atas :
  1. kekuatan militer dan polisi jang penuh dan utuh guna pertanggungan djawab mendjaga keamanan keluar dan kedalam.
  2. djaminan djalannja pemerintahan ditangan orang orang jang mempunjai keahlian tjukup dalam hal ini (pamong-pradja, dan lain-lain sebagainja).
  1. Memperdjuangkan IRIAN (bekas djadjahan Belanda) selekas mungkin mendjadi satu bagian dari Indonesia, paling lambat dalam tahun 1951 sudah barus terlaksana. Tjaranja ialah:
  1. penduduk Irian sendiri supaja mempunjai dan menghidupkan rasa kenasionalannja.
  2. partai supaja mempunjai hubungan jang rapat dengan gerakan-gerakan Irian.
  3. mendesak Dewan-dewan Perwakilan Rakjat supaja memasukkan Irian mendjadi bagian dari Indonesia.
  4. bekerdja bersama dengan semua partai untuk memperdjuangkan kedudukan Irian ini.
  5. hubungan rapat dengan wakil-wakil Indonesia diluar Negeri sepertinja dengan sdr. Palar dan lain-lain.
  1. Segera menempatkan kembali tenaga - tenaga perdjuangan untuk dapat dipergunakan kearah rekonstruksi dan pembangunan.


113