Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/114

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 8.
Konggres.

Sekurang-kurangnja sekali dalam 2 tahun Partai mengadakan Konggres, jang dihadliri oleh utusan-utusan Tjabang dan Pimpinan oleh Dewan Partai.

Pasal 9.
Tjabang dan Ranting-ranting.
  1. Ditiap-tiap Daerah Kabupaten atau daerah jang sederadjad dengan daerah tersebut, diadakan Tjabang.
  2. Ranting diadakan ditiap-tiap tempat lingkungan dibawahnja jang beranggauta sekurang-kurangnja 30 orang.
Pasal 10.
Harta Benda.

Harta benda Partai terdiri dari uang Pangkal dan uang iuran anggauta serta pendapat-pendapatan jang lain jang halal.

Pasal 11.
Anggaran Rumah Tangga.

Aturan-aturan Partai jang lain lebih landjut dimuat dalam anggaran Rumah Tangga, anggaran mana tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 12.
Ketentuan Umum.
  1. Hal jang tidak ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Dewan Partai.
  2. Segala perselisihan dalam memahamkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Dewan Partai.

108