Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/113

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

6. Mengerdjakan segala Usaha jang tidak bertentangan dengan Pemerintah, baik jang sudah tertentu ditetapkan dalam Program Partai, maupun usaha-usaha diluar Program itu jang dianggap perlu oleh Dewan Partai.

Pasal 5.
Anggauta.

1. Tiap Warga Negara jang telah berumur 18 tahun keatas (dewasa) boleh diterima sebagai anggauta.

2.Anggauta Partai ini tidak boleh anggauta dari Partai Politik manapun dan sebaliknja anggauta dari Partai Politik lain tidak boleh diterima sebagai anggauta dari Partai ini.

Pasal 6.
Susunan Perhimpunan.

1. Partai dipimpin oleh satu Dewan Partai terdiri atas seorang Ketua, sekurang -kurangnja seorang Wakil Ketua, atau Sekretaris Djendral dan beberapa anggauta Dewan jang masing-masing mendapat kursus dari Dewan (saksi).

2. Pimpinan Harian dari Partai dipegang oleh Ketua atau Wakilnja, dan Sekretaris Djendral, dan seorang anggauta.

3. Dalam daerah administratif jang melingkungi beberapa Karesidenan, diadakan Komisariat daerah sebagai wakil dari Dewan Partai.

4. Tjabang dan Ranting dipimpin oleh Dewan Pimpinan Tjabang dan Pengurus Ranting.

Pasal 7.
Kekuasaan Tertinggi.

Konggres mempunjai kekuasaan tertinggi dalam Partai. Susunan Dewan Partai ditetapkan oleh Konggres.