Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/110

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

porkannja kepadi wakil-wakil rakjat dan wakil-wakil rakjat itu harus memadjukan soal ini kepada pemerintah pusat (atau langsung kepada pemerintah pusat) jang akan bertindak dengan bidjaksana menurut keadaan, tempat dan waktu. Selandjutnja kalau ada satu kabinet pemerintahan pada suatu waktu sudah mendapat kepertjajaan (penuh) dari bagian terbesar dari badan Perwakilan Rakjat, maka haruslah kabinet itu mendapat kesempatan jang leluasa untuk men djalankan pemerintahan menurut kebidjaksanaan semuanja tentu dengan berkewadjiban untuk memberi pertanggungan djawab pada suatu waktu jang dianggap baik guna kepentingan negara dan pemerintahan, dan kalau tidak mendapat kepertjajaan atas pertanggungan djawabnja itu, harus meletakkan djabatannja (demokrasi parlementair).

Dan bukanlah sama sekali maksudnja kedaulatan rakjat, bahwa pimpinan dari satu negara atau satu organisasi harus meminta persetudjuan dulu dengan badan perwakilan buat tiap-tiap pekerdjaan jang hendak dikerdjakan.

3. Peri kemanusiaan.

Tetapi kita berpendapat djuga, bahwa kita tidak akan menghargai atau menghormati satu hasil dari suara orang terbanjak, kalau hasil itu didapat dengan djalan jang melanggar peri kemanusiaan atau melampaui batas dari kepatutan meskipun kiranja resmi hasil itu adalah menurut peraturan jang sudah ditetapkan dalam Undang undang.

Dari sebab itu meskipun Partai ingin mentjapai kemadjuan dalam perdjuangannja dan kemadjuan itu dapat memberi kesempatan kepada Partai untuk mendapat kemenangan politik-suara terbanjak dalam turut memegang kekuasaan pemerintahan, jang sendirinja dapat memadjukan partai lagi, tetapi Partai hanja ingin menempuh djalan jang sutji dan murni dan sekali lagi menolak per