Halaman:Kalimantan.pdf/88

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

sehingga berbagai djenis masalah tanah , pengairan, kehutanan dan lain -lain soal tidak memerlukan pengurusan jang amat technis seperti di Djawa. Dengan demikian maka usaha pemerintahan sebenarnja terbatas kepada pendjagaan keamanan dan pemeliharaan perhubungan, sepandjang jang satu dan lain sekedar diperlukan untuk memungkinkan pembelian hasil bumi dan hasil tambang jang perlu diexport.


Pemerintah Indonesia jang berwudjud pemerintahan nasional wadjib dan harus dapat menundjukkan dan membuktikan, bahwa perhatiannja terhadap daerah-daerah jang dahulu dianak-tirikan itu tidak sadja djauh lebih besar akan tetapi djuga djauh lebih mulia maksudnja daripada pemerintahan kolonial.

Oleh karena itu tidak tjukup djika hanja mengirim pegawai, tidak tjukup djika hanja sekadar menambah kesempatan beladjar dan mendirikan djawatandjawatan dan inspeksi-inspeksinja seperti di Djawa, akan tetapi diluar dan diatasnja harus mengerdjakan segala sesuatu jang lajak dan dapat diberikan untuk setjepat mungkin membuka dan membangun Kalimantan ini setjara besar-besaran.


Harus ditundjukkan dan diwudjudkan , bahwa Kalimantan ini tidak lagi dianggap sebagai reserve untuk tempat mentjari keuntungan melainkan suatu bagian dari tanah-air Indonesia jang tidak sadja memerlukan perhatian jang sedikit-dikitnja harus sama dengan dilain-lain daerah, tapi harus mempergunakan segala kesempatan untuk mengedjar setjepat mungkin keterbelakangan jang ada, serta menghindarkan segala sesuatu jang dilain-lain daerah merupakan suatu rintangan kearah perwudjudan tjita-tjita nasional. Untuk itu semuanja diperlukan pembukaan dan pembangunan Kalimantan setjara besar- besaran.


Dalam menindjau lebih luas urusan manakah jang dapat diserahkan kepada daerah-daerah otonom, dan seberapa djauhkah masing -masing urusan dapat diserahkan, maka dapat diambil perbandingan antara tiga djenis otonomi dimasa jang lampau, jakni otonomi propinsi zaman Hindia Belanda, otonomi daerahdaerah jang tadinja ada di Kalimantan dan otonomi jang diberikan oleh Belanda kepada Negara-negara dizaman jang baru silam.


Sebaliknja, otonomi jang diberikan kepada Negara- negara dahulu oleh Belanda berdasar politik Malino harus dianggap terlalu besar, sebab tidak sadja menghilangkan sifat kesatuan dalam Negara, akan tetapi meliputi djuga soal- soal jang tidak perlu diserahkan kedaerah untuk mentjapai perhebatan usaha, dan oleh karena itu lebih baik diurus oleh pusat. Sebagai tjontoh dari urusan-urusan jang demikian dapat disebut, peraturan mengenai kehakiman dan kewadjiban kepolisian. Pun urusan pemerintahan mengenai listerik sukar dapat dianggap sebagai suatu lapangan kewadjiban jang akan dapat dikerdjakan lebih baik djika diserahkan kepada daerah.


Tentang dalamnja penjerahan kekuasaan untuk masing-masing lapangan kewadjiban pada umumnja dapat bertjermin kepada peraturan penjerahan kekuasaan kepada Negara-negara dahulu, jang untuk semua Negara-negara dahulu sama isinja meskipun untuk masing-masing Negara diatur dengan staatsblad tersendiri. Sedang tuntutan rakjat Kalimantan Barat satu propinsi, bagi daerahnja amat sukar untuk diluluskan, karena tidak mempunjai alasan jang kuat dan rieel.

84