Halaman:Kalimantan.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

penurunan daripada penaikan beban rakjat. Malah mungkin sekali seorang jang berani mengusulkan kenaikan padjak hilang populariteitnja dimata rakjat , atau kehilangan pemilih. Akan tetapi dimana kemungkinan lain pada dewasa ini tidak ada, orang harus berani menempuh djalan ini , asal sadja selalu memperhatikan sjarat beban berimbang, sehingga beban jang dipikul oleh rakjat itu tidak melebihi kekuatan memikul dan tidak merupakan rintangan perkembangan-perkembangan usaha-usaha mempertinggi deradjat penghidupan rakjat.


Disinilah letak beratnja kewadjiban seorang anggauta DPR Daerah jang tidak hanja memandang mata para pemilihnja, melainkan mendasarkan segala tindakan-tindakan dan usul kepada kenjataan, bagaimanapun pahitnja. Kewadjiban tersebut tambah berat, karena hingga sekarang belum mempunjai peraturan tertentu mengenai pembagian sumber keuangan antara negara dan daerah-daerah otonomi jang akan dibentuk di Kalimantan ini.


Agaknja dapat diraba, bahwa penetapan peraturan jang demikian termasuk soal jang meminta perhatian Dewan-dewan Perwakilan Daerah . Akan tetapi bagaimanapun pentingnja peraturan tersebut, tidaklah menguntungkan djika kesanggupan sendiri menunggu peraturan tersebut, jang kiranja tidak segera dapat dilaksanakan, karena tiada pegangan untuk mendemokrasikan pemerintahan daerah. Setjara teoritis dapat dengan mudah dikatakan, bahwa segala padjak-padjak dan penghasilan jang bersifat kedaerahan harus djuga diserahkan kepada daerah otonom. Penilikan lebih landjut akan menundjukkan, bahwa tidaklah begitu mudah menetapkan padjak manakah jang lebih bersifat kedaerahan. Perusahaan-perusahaan disuatu tempat misalnja mendapat untung didaerah, akan tetapi keuntungan itu sebagian besar bergantung pada faktor-faktor jang terletak diluar daerah.


Untuk mengatasi kesulitan jang dihadapi oleh Pemerintah propinsi Kalimantan dalam soal pembentukan DPR-DPR, maka Pemerintah hanja dapat satu djalan ialah mengeluarkan suatu peraturan darurat jang memungkinkan dapat dibentuknja DPR tersebut, sekalipun jang demikian ini belum mempunjai arti sama sekali, mengingat betapa besar kekuasaan jang akan diberikan kepada daerah otonom jang mestinja telah lengkap dengan segala alat-alatnja.


Penggabungan Kalimantan seluruhnja mendjadi hanja satu propinsi ini adalah sesuai dengan pendirian jang sebelum pembentukan Negara Kesatuan telah diperdjuangkan oleh rakjat Kalimantan Selatan didasarkan tidak hanja pada ideologie melaksanakan keinginan pada waktu proklamasi 17 Agustus 1945, melainkan djuga atas dasar- dasar kenjataan jang harus diperhatikan sepenuhnja, djika kita sungguh-sungguh melaksanakan Pantjasila jang merupakan pokok tjitatjita nasional bangsa Indonesia.


Bahwa menghendaki pembentukan seluruh Kalimantan (Barat, Selatan dan Timur) mendjadi hanja satu propinsi, dengan tidak mengurangi kemungkinan mendirikan lebih dari satu propinsi dikemudian hari, djika usaha pembukaan dan pembangunan Kalimantan , jang istimewa pada permulaan memerlukan kesatuan kebidjaksanaan politis dan ekonomis telah terlaksana.


Pasal 131 Undang -undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia menjatakan dengan tegas, bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan ketji jang berhak mengurus rumah-tangga sendiri ditetapkan dengan

82