Halaman:Kalimantan.pdf/65

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ditentukan tentang kedudukannja dimasa jang akan datang, terutama kedudukan bagi rakjat Kalimantan sendiri. Perdjuangan sendjata akan diachirî dengan perdjuangan melalui saluran-saluran demokrasi jang mendjadi idam-idaman bagi rakjat didaerah pendudukan.

Bilamana persetudjuan jang demikian itu telah ditjapai, maka aturan plebisciet akan menentukan suatu pembatasan baru jakni soal waktu. Karena pernjataan-pernjataan rakjat Kalimantan dalam pemungutan suara menuntut persiapan-persiapan jang baik, terlebih lagi setelah petjahnja revolusi Nasional misalnja, djika persetudjuan dapat ditjapai pada pertengahan tahun ini, aturan plebiscit menjatakan bahwa suatu pernjataan rakjat dapat diadakan selekas-lekasnja pada permulaan tahun depan. Adalah pada tempatnja, bilamana pihak-pihak jang bersangkutan jang menganggap plebisciet amat penting untuk dilakukan demikian sadja, sebelumnja rakjat mengatakan pendiriannja sudah tentu harus diketahui untuk siapa dan terhadap siapa mereka mengeluarkan suaranja. Untuk memahamkan rakjat tentang maksud jang sebenarnja dari plebisciet ini akan mengambil banjak waktu dan karena itu akan menimbulkan suasana jang agak tegang.

Dan jang demikian ini adalah suatu pembatasan dalam sjarat terachir jang diberikan pada plebisciet dalam pasal jang bersangkutan, jaitu apa jang mendjadi taruhan dari plebisciet. Oleh karena itu kepada seluruh rakjat diberikan kesempatan seluas-luasnja untuk menjatakan perasaannja, kedudukan mana dari daerah Kalimantan ini jang mereka kehendaki, apakah akan mendirikan Negara sendiri atau bergabung dengan Republik dan lain-lain sebagainja. Dengan demikian maka nilai daripada plebisciet ini akan mempunjai mutu jang tinggi didalam usaha menjelenggarakan demokrasi. Atas sjarat-sjarat inilah akan dapat disaring suara-suara dari rakjat berdasarkan suatu perdjandjian politik dan telah ditanda-tangani oleh masing-masing pihak jang bersangkutan. Menurut tafsiran rakjat Kalimantan jang dimaksudkan oleh Panitia Djasa-djasa Baik didaerah kedudukan Belanda, untuk memberikan kesempatan kepada rakjat untuk mengemukakan pendapatnja masing-masing. Rakjat Kalimantan telah memilih djalan jang sebaik-baiknja menurut saluran-saluran demokrasi, sekalipun menurut tafsiran Belanda plebisciet itu hanja dapat dilakukan didaerah jang mendjadi pertikaian selama ini. Walaupun demikian didalam praktiknja untuk melaksanakan plebisciet itu, didalam keadaan jang segenting ini perlu mendapat petundjuk-petundjuk daripada pihak-pihak jang menjelenggarakannja. Didalam bentuknja jang paling mudah adalah apakah ada kehendak jang dapat diperdengarkannja? Dalam pada itu nistjaja adanja kehendak rakjat akan dapat didjamin, bilamana ada pengawasan jang teliti. Soal-soal jang demikian itu termasuk dalam kalangan rakjat jang memegang peranan utama dalam kewadjibannja melaksanakan pemungutan suara. Keadaan-keadaan akan berubah terutama mengenai asas dan kenjataannja, djika soal politik ketatanegaraan harus dipetjahkan dengan djalan plebisciet. Soal-soal jang dalam pada harus dipetjahkan rakjat hampir seluruhnja terletak diatas pengertian rakjat jang umumnja buta-huruf itu. Karena soal plebisciet itu semata-mata soal politik jang didalam hubungannja amat rapat sekali dengan kepentingan rakjat. maka masih mendjadi pertanjaan, apakah plebisciet jang sedemikian itu dapat dilaksanakan menurut ukuran politis. Tetapi bagaimanapun djuga plebisciet itu harus didjalankan mengingat kepentingan rakjat untuk menentukan nasib sendiri. Oleh karena itu waktu jang diberikan 1 tahun sadja tidak

61