Halaman:Kalimantan.pdf/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pertumbuhan demokrasi karena plebisciet adalah merupakan djalan jang terachir, djika hendak dipertahankan deradjatnja, banjak hal djuga jang tersangkut pada suatu kenjataan dari berdjuta-djuta orang dengan djalan pemungutan suara setjara langsung.

Dan bilamana pernjataan dapat dikemukakan atas tjara jang lebih mudah, maka ini akan diutamakan, selain dari itu rakjat djuga mempunjai kewadjiban lain daripada setjara perseorangan memperhatikan kepentingan-kepentingan Negara untuk menentukan pendiriannja. Pemungutan suara rakjat jang sedemikian djuga dipikirkan mendjelang terbentuknja apa jang dinamakan Negara Indonesia Serikat. Pada waktu diadakan konperensi Malino dan Denpasar pemerintah Belanda selalu memperhatikan „penghargaan" akan hak menentukan nasib sendiri bukan sadja untuk daerah-daerah Republik Indonesia seperti Djawa, Sumatera dan Madura, akan tetapi djuga didaerah Kalimantan sendiri. Dapat dipikirkan bahwa suatu daerah setelah diadakan plebisciet tidak bersedia untuk bergabung dalam Negara Indonesia Serikat dan menghendaki perhubungan istimewa dengan Negara Republik Indonesia atau, bahwa suatu „Negara" jang kini bergabung didalam suatu federasi, kemudian menghendaki perubahan atau hendak melihat terbukanja kesempatan untuk itu.

Dalam konperensi Denpasar dinjatakan, bahwa dalam hal jang sedemikian itu harus diberi kesempatan untuk menentukan nasib sendiri atas djalan demokrasi. Perdjandjian, baik Linggadjati, maupun Renville mengandung Kalimat serupa jakni, itu menjatakan atas demokrasi dari menentukan nasib sendiri menurut suatu golongan rakjat harus mengemukakan pernjataannja, bahwa untuk pernjataan jang sedemikian harus diadakan plebisciet, ini djuga dapat dilakukan atas tjara lain.

Mungkin bahwa tjara lain ini lebih menegaskan pendirian bangsa Timur tentang paham-paham demokrasi, misalnja plebisciet didalam bentuknja jang modern adalah suatu tjara demokrasi bangsa Barat jang asli.

Didalam pertikaian antara Republik Indonesia disatu pihak, dan Belanda dilain pihak maka tjara demokrasi tjara Barat akan dipergunakan untuk melakukan plebisciet ditanah-air kita ini. Dengan pengertian bahwa plebisciet itu tidak selajaknja harus dilakukan didaerah Djawa, Sumatera, dan Madura, akan tetapi djuga harus meliputi seluruh daerah Indonesia dalam mana Kalimantan turut serta. Penetapan-penetapan Kalimantan didalam plebisciet adalah djuga akan menetapkan kepihak mana Kalimantan akan ikut, apakah menggabungkan diri kepada Republik Indonesia atau kepada Negara Indonesia Serikat.

Kepada plebisciet jang dibatasi ini djuga diberikan pembatasan-pembatasan lainnja. Salah satu dari pembatasan itu ialah sjarat, bahwa terlebih dahulu harus terdapat persetudjuan jang pasti. Karena plebisciet ini bukan sadja mengambil

persangkaan pendahuluan tentang penghentian tembak-menembak baik dengan peluru, maupun dengan kata-kata, tentang penghentian perkelahian dengan sendjata, dan hasutan serta antjaman, melainkan djuga suatu pemetjahan daripada pertikaian politik. Mendjelang waktu plebisciet akan terdapat kerdjasama antara kaum Republikein didalam semua daerah jang sementara ini diduduki oleh Belanda. Hanja jang mendjadi sjarat ialah mengembalikan keamanan didaerah-daerah dan perbaikan perhubungan terhadap rakjat diluar Renville. Dengan sjarat-sjarat itu, dalam mana diharapkan peringatan bebas dari rakjat dapat

60