Halaman:Kalimantan.pdf/48

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Djika mosi tersebut dapat diterima dan segera dilaksanakan, maka terbukalah djalan jang luas untuk membentuk suatu Dewan dan pemerintahan jang lebih demokratis daripada jang ada jang pada lazimnja dikendalikan oleh tenaga-tenaga Belanda. Apabila „Politik kontrak" itu masih tetap merupakan dasar daripada tjorak pemerintahan, maka pihak Belanda tetap mempunjai kedudukan jang utama dalam pemerintahan dan dewan djuga dari Kepala Daerah Sultan sendiri. Dan sebaliknja Sultan dengan Bestuurscollegenja tetap mendjalankan pemerintahan jang feodalaristocratis. Hal ini amat bertentangan dengan demokrasi dan kehendak zaman sekarang.

Rakjat Kalimantan telah djemu dan bosan dengan pemerintahan kolonial, rakjat menuntut pemerintahan rakjat dimana kekuasaan penuh diberikan kepadanja, tidak oleh segolongan ketjil, seperti halnja dewasa ini. Mosi itu achirnja diterima oleh „Dewan Kutai". Tinggal lagi terserah bagaimana sikap Kesultanan terhadap mosi tersebut, dan untuk selandjutnja bagaimana pula sikap dari pihak Belanda sendiri. Belum mendjadi kejakinan, apakah Sultan dapat membatalkan „Politik kontrak" jang telah diperbuatnja bersama Belanda itu. Dengan adanja mosi itu jang mempertundjukkan tanda-tanda jang agak baik bagi sementara anggauta „Dewan Kutai" adalah semata-mata dorongan dari rakjat Kalimantan Timur sendiri.

***

Zaman Renville.

Achir tahun 1947 jang ditutup dengan agressi milter jang gagal, dan dalam mendjelang tahun 1948, dimana perundingan Indonesia-Belanda dimulai lagi, maka situasi dalam negeri, terutama didaerah Kalimantan nampak kesibukan Belanda untuk membentuk satu „Negara" Kalimantan. Pada umumnja rakjat Kalimantan, baik jang terlepas dari ikatan organisasi dan partai, namun jang terikat dengan partai-partai tidak menghendaki berdirinja Kalimantan sebagai satu „Negara". Rakjat tetap berdiri dibelakang Pemerintah Republik Indonesia.

Maksud untuk mendirikan „Negara" Kalimantan itu hanja terbatas kepada mereka jang menjebut dirinja „Pemimpin" jang selama zaman revolusi senantiasa emperlihatkan sikap kerdjasama dengan Belanda. Dalam pada itu Belanda telah berhasil membentuk „Daerah Bandjar" sebagai satu bagian dari Negara" Kalimantan jang akan didirikan.

Pada tanggal 14 Djanuari 1948 oleh pemerintah Belanda telah ditetapkan berdirinja „Daerah Bandjar" jang didalam mukaddimahnja dinjatakan, bahwa Daerah jang meliputi Bandjarmasin dan Hulu Sungai sekarang, dari Keresidenan Kalimantan Selatan ditundjuk dengan nama „Daerah Bandjar" menurut apa jang telah ditetapkan, sebagai badan hukum jang sama sifatnja dengan daerah jang berpemerintahan sendiri".

Berhubung dengan terbentuknja „Daerah Bandjar" itu, maka pemerintah Belanda dengan resmi menjatakan dalam satu komunike, „bahwa Belanda bermaksud mendjelaskan pandjang lebar beslit pemerintah Belanda mengenai daerah otonom Bandjar". Guna sesuatu pengertian jang benar tentang maksud tudjuan beslit ini, maka sangat dihadjatkan pengetahuan tentang peraturan-peraturan jang lebih tua, jaitu tentang peraturan pemerintahan sendiri 1938 dan tahun 1946

44