Halaman:Kalimantan.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pertentangan politik jang terdapat di Kalimantan amat hebatnja antara golongan Republik dan fihak pengikut Belanda. Jang tersebut pertama itu, pendukung tjita-tjita Republik Indonesia, adalah golongan terbesar. Mereka itu selaku diburu-buru oleh alat kekuasaan kolonial. Sedang golongan kedua melakukan kerdja sama dengan Belanda untuk mendirikan satu negara Kalimantan. Menurut pendapat demikian itu tidak bertentangan dengan naskah perdjandjian Linggardjati, karena telah disetudjui oleh pihak Republik Indonesia.

Sementara itu Belanda dengan giat mendjalankan politik separatisme, dengan mengadakan beberapa konperensi jang bersifat kedaerahan, membentuk beberapa federasi. Sedang di Kalimantan Barat 13 daerah Kesultanan jang didalam zaman Djepang telah hilang lenjap dihidupkannja kembali dengan nama Swapradja.

Kemudian ditambah pula dengan dua buah Swapradja baru. Daerah-daerah Swapradja ini ialah: Pontianak, Kubu, Ngabang, Sanggau, Sekadau, Sintang, Tajan, Nangapinoh, Singkawang, Sambas, Bengkajang, Kota Baru dan Ketapang, Sedang dua neo Swapradja ini ialah Putus Sibau dan Kapuas Hulu. Dalam masing-masing daerah Swapradja ini dibentuk satu Bestuurscollege dan mereka ini umumnja mendjadi anggauta Dewan Daerah Istimewa Kalimantan Barat.

Ketjuali di Kalimantan Selatan jang hanja mempunjai sebuah Daerah Swapradja di Kota Waringin, maka di Kalimantan Timur Swapradja memegang peranan jang penting. Seluruh Daerah Swapradja ini jang terdiri dari Swapradja Kutai, Bulongan. Berau, Sambaliung dan Gunung Tabur berhimpun dalam satu federasi jang dinamakan Federasi Kalimantan Timur dalam mana djuga tergabung Daerah Pasir. Pemerintah Kalimantan Timur dikendalikan oleh suatu Dewan, jang bernama Dewan Gabungan Kesultanan Kalimantan Timur, dimana Radja-radja (Sultan-sultan) Kutai, Bulongan, Sambaliung, Gunung Tabur dan Ketua Dewan Pasir mendjadi Kepala Daerahnja.

Disamping Dewan Gabungan Kesultanan ini, dibentuk suatu Bestuurcollege jang mendjalankan pekerdjaan pemerintahan sehari-hari. Dan sebagai usaha untuk menundjukkan, bahwa Pemerintah Kalimantan Timur ini diatur setjara „Demokrasi", maka untuk Daerah ini dibentuk pula sematjam „Dewan Perwakilan Rakjat" Kalimantan Timur. Dari semua Dewan-dewan ini sebenarnja hanja mempunjai kekuasaan „Badan Penasihat" sadja, seperti halnja semua Dewan jang ada didaerah Kalimantan, karena mendapat kontrole jang keras dari pihak madjikan Belanda.

Pada umumnja usaha-usaha Belanda di Kalimantan hanja berhasil dalam batas-batas jang tertentu, karena dipertahankan oleh suatu bendungan aliran kuat jang pada hakekatnja berdiri dibelakang Pemerintah Republik Indonesia. Pertengahan tahun 1947 adalah saat-saat jang menentukan bagi Belanda, jaitu setelah usahanja gagal dalam melaksanakan persetudjuan Linggardjati maka satu-satunja djalan keluar jang dapat ditempuh ialah mendjalankan tindakan-tindakan dilapangan militer. Pada tanggal 20 Djuli 1947 perhubungan antara Indonesia dan Belanda dinjatakan telah putus, sedang pemerintah Belanda telah mendapat mandaat penuh dari pemerintahnja di Nederland untuk mengambil tindakan-tindakan. Tanggal 21 esok harinja petjahlah perang kolonial jang pertama di Indonesia, jang didahului dengan penangkapan-penangkapan terhadap pemimpin-pemimpin Republik jang tinggal di Djakarta.

42