Halaman:Kalimantan.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Belanda sebelumnja diadakan satu negara Kalimantan, maka Kalimantan Barat akan turut serta dalam pembentukan dan penjusunan itu atas dasar jang sama dan dengan hak-hak jang sama sebagai satu negara.

Kalimantan Barat berpendirian, bahwa dalam menunggu penjusunan ketata-negaraan baru, maka kedudukan jang sekarang dari Keradjaan Belanda dalam hukum negara dan hukum bangsa-bangsa dan oleh karena itu kedaulatan Belanda terhadap seluruh Indonesia serta urusan luar negeri oleh Belanda tetap berlaku, terketjuali tindakan-tindakan jang sah jang akan didjalankan menurut persetudjuan jang telah dibuat.

Dalam kedudukan jang istimewa dari Swapradja-swapradja jang memerintah sendiri di Kalimantan Barat, jang berakibatkan kontrak politik dengan Swapradja-swapradja itu, sebagaimana kedudukan ini disesuaikan dengan organisasi baru dari daerah tersebut, termasuk kemungkinan mendirikan dewan-dewan Swapradja tidak akan berobah djika tidak dengan persetudjuannja.

Kalimantan Barat akan menghormati hak-hak dasar rakjat dalam arti demokrasi termasuk kemerdekaan agama, akan mendjamin perlakuan adil terhadap golongan ketjil, dan akan menerima peraturan kewarganegaraan jang akan ditetapkan atas dasar antjar-antjar dikemudian hari dari Unie Indonesia Belanda.

Kalimantan Barat tidak akan mendjalankan pembatasan-pembatasan jang lain terhadap kediaman dan pekerdjaan orang-orang Asing dalam daerahnja, selain daripada pembatasan-pembatasan jang akan berlaku untuk seluruh Indonesia.

Kalimantan Barat menggantungkan bantuannja jang dimaksud dalam pasal-pasal jang tertentu kepada susunan ketata-negaraan jang baru kepada penentuan-penentuan sjarat-sjarat jang berikut:

  1. pendapatan-pendapatan dari sumber-sumber kemakmuran dan kekajaan bumi dari Kalimantan Barat tidak akan dipergunakan untuk keuntungan Unie Indonesia Belanda, negara Indonesia Serikat atau untuk satu negara Kalimantan jang akan dibentuk, selain daripada menurut satu peraturan jang ditetapkan dengan bantuannja dalam mana disediakan untuk Kalimantan Barat sebagian, jang memadai perbandingan dengan kebutuhan sendiri dari daerah ini; dalam mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan itu harus diperhatikan kepaksaan akan mengedjar keadaan terkebelakang dalam lapangan tehnik, sosial dan kebudajaan setjepat-tjepatnja.
  2. Kalimantan Barat akan memberi bantuan dalam peraturan mengambil hutang-hutang dan kewadjiban-kewadjiban Hindia Belanda oleh susunan ketata-negaraan Indonesia jang baru dan penetapan bagian jang harus dipikul dalam hal itu oleh Kalimantan Barat.
  3. untuk luas dan bentuknja bantuan jang akan diberikan oleh Belanda guna pembangunan dan kemadjuan selandjutnja dari Kalimantan Barat serta rakjatnja dalam lapangan tehnik, sosial dan kebudajaan. maka kebutuhan dan kehendak-kehendak istimewa dari Kalimantan Barat akan mendjadi pokok jang menetapkan.

40