Halaman:Kalimantan.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Linggardjati. Mendjelang tahun 1947, perkembangan politik di Kalimantan menundjukkan taraf meningkat dan dengan lain perkataan, bahwa rakjat jang pro Republik Indonesia mentjari kekuatannja dalam organisasi politik, sambil menunggu hasil ketentuan daripada perundingan Indonesia-Belanda . Dalam permulaan tahun ini Belanda mendjalankan politik jang amat tadjam terhadap Republik Indonesia, apabila diketahui, bahwa naskah Linggardjati akan mengalami nasib jang demikian djeleknja. Hanja diluar Djawa, terutama di Kalimantan Belanda dengan giat mendekati rakjat untuk diadjak serta dalam pembentukan „Negara" Kalimantan jang diidam-idamkannja itu. Di Kalimantan Barat Belanda berhasil membentuk satu Dewan Daerah Istimewa, dengan Sultan Hamid sebagai Kepala Daerahnja. Pada tanggal 20 Maret 1947, DIKB telah mengambil suatu mosi supaja pemerintah Belanda dapat mengesahkan berdirinja „Dewan" dan „Daerah Istimewa" dalam satu Undang-undang Darurat.

Bagi Belanda sendiri kehendak jang demikian ini dengan mudah dapat diterimanja, dan demikianlah pada tanggal 12 Mei 1947, Belanda dengan resmi telah mengesahkan berdirinja Statuut Kalimantan Barat bersama dewannja. Baik djuga diterangkan tentang isi daripada Statuut itu.

„Bahwa Komisi Djenderal Belanda bersedia untuk mengakui Kalimantan Barat sebagai daerah istimewa dengan pemerintahan sendiri, serta berunding dengan dewan Kalimantan Barat tentang tempat jang dapat diduduki oleh daerah tersebut dalam susunan ketata-negaraan Indonesia Baru. Bahwa Komisi Djenderal Belanda telah menanda-tangani sebuah dokumen tentang azas jang mengenai soal tersebut jang djuga telah ditanda-tangani oleh segenap anggauta dewan Kalimantan Barat. Dalam pasal-pasal selandjutnja dalam statuut itu, disebutkan, bahwa Kalimantan Barat bersedia untuk turut membantu membangunkan satu susunan Ketata-negaraan Indoensia Baru sebagai tertjantum dalam persetudjuan Linggardjati tanggal 25 Maret 1947 antara Indonesia - Belanda asal menurut dan dengan sjarat-sjarat sebagai jang diuraikan dalam pasal-pasal jang telah ditetapkan.
Kalimantan Barat hanja bersedia untuk membantu akan pembentukan satu „Negara" Kalimantan dalam lingkungan Negara Indonesia Serikat, djika tertjapai persetudjuan tentang penjusunan dan pembagian kekuasaan antara negara dan daerah federasi, dan djika diterima azas jang telah ditentukan.
Pemerintah Kalimantan Barat djuga sebagai bagian dari Kalimantan, akan tetap memegang peraturan Pemerintah tentang urusan-urusan diri sendiri dalam luasnja jang djatuh kepada dewan Kalimantan Barat menurut undang-undang organik jang berlaku sekarang untuk dewan tersebut, sepandjang tidak diadakan perobahan-perobahan dalam hal ini dengan persetudjuannja.
Untuk mengurus kewadjiban jang akan disediakan guna badan-badan pusat Kalimantan Barat dan perhubungan-perhubungan antara daerah ini dan Pemerintah Pusat, maka di Kalimantan Barat dapat didirikan satu perwakilan istimewa dari Pemerintah Pusat. Djika dimulai dengan pembentukan negara Indonesia Serikat dan penjusunan Unie Indonesia

39