Halaman:Kalimantan.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kan-kedudukan ataupun delegasi-delegasi untuk duduk sebagai wakil Kalimantan dalam segenap perundingan, baik jang dilakukan Belanda sendiri, maupun perundingan jang dilakukan dengan Republik.

Dalam hal ini ketiga partai itu sependirian, ingin turut duduk dalam delegasi Kalimantan, asal sadja pemerintah Belanda dapat menerima usul-usul jang telah dikemukakannja, jaitu untuk mengadakan perundingan Belanda-Indonesia. Sudah barang tentu pihak Belanda tidak dapat menerima tuntutan jang demikian itu, karena tidak sadja akan menguntungkan pihak lawannja, melainkan djuga melemahkan kedudukan Belanda di Kalimantan.

Karena Belanda tidak dapat menerima usul-usul jang dimadjukan oleh wakilwakil rakjat sedjati itu, maka Belanda dengan djalan lain dan dengan tuduhan jang dibikin-bikin telah melakukan penangkapan kepada semua pemimpin-pemimpin rakjat, baik jang ada di Kalimantan Barat, maupun Timur dan Selatan. Semua pemimpin-pemimpin jang tidak mau tunduk kepada politik Belanda itu didjatuhi hukuman dari 2 sampai 10 tahun.

Tahun 1946 ditutup oleh Belanda dengan kekerasan sendjata, dengan meninggalkan korban jang tidak sedikit, karena sedjak achir tahun itulah Belanda melakukan pembersihan umum dikalangan rakjat Kalimantan, terutama jang republikein. Tetapi patah tumbuh hilang berganti, pergi-datang silih berganti, perlawanan berketjamuk, revolusi mulai memberi bentuk jang njata, kemana tudjuannja, ialah mengusir pendjadjahan dari bumi Kalimantan. Dalam perdjuangan ini rakjat Kalimantan tidak berdiri sendiri, karena mereka mendapat bantuan sepenuhnja dari putera Kalimantan jang tinggal di Djawa dan dari Pemerintah Agung Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia mentjurahkan perhatiannja jang sungguh-sungguh terhadap Kalimantan.

***

Zaman Linggardjati.

Pemerintah Belanda mengakui kenjataan kekuasaan de facto Pemerintah Republik Indonesia atas Djawa, Sumatera dan Madura. Adapun daerah-daerah jang diduduki oleh tentera Serikat atau oleh tentera Belanda dengan berangsurangsur dan dengan kerdjasama antara kedua belah pihak akan dimasukkan pula kedalam daerah Republik. Untuk menjelenggarakan jang demikian itu, maka dengan segera akan dimulai melakukan tindakan jang perlu-perlu supaja selambat-lambatnja pada waktu jang disebutkan dalam pasal 12 termasuk daerah jang tersebut itu telah selesai. Adapun negara-negara jang kelak merupakan Negara Indonesia Serikat itu, ialah Republik Indonesia, Kalimantan dan Indonesia Timur, jaitu dengan tidak mengurangi hak kaum penduduk daripada sesuatu bagian daerah, untuk menjatakan kehendaknja, menurut aturan demokratis, supaja kedudukannja dalam Negara Indonesia Serikat diatur dengan tjara lain.

Demikian antara lain bunji mukaddimah dari pada Persetudjuan Linggardjati jang terdapat dalam pasal satu dan empat, jang telah diparaf oleh Komisi Djenderal Belanda dan delegasi Pemerintah Republik pada tanggal 15 Nopember 1946. Adapun wasit daripada perundingan Linggardjati adalah pihak Inggeris sendiri jang terdiri atas Lord Killearn. Persetudjuan Naskah Linggardjati diparaf setelah lebih dahulu dapat ditjapai „cease fire" (perletakan sendjata) antara Indonesia dan Belanda pada tanggal 14 Oktober 1946.

37