Halaman:Kalimantan.pdf/378

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

diusahakannja untuk mengawinkan putera Sultan Tamdjidillah jang bernama Amin dengan puteri dari Pangeran Hidajat jang bernama puteri Bulan.

Dalam upatjara perkawinan tersebut, jaitu bulan Oktober 1858 Sultan Tamdjidillah selalu memberikan suatu kekuasaan kepada Pangeran Hidajat sebagai Mangkubumi, jang pada saat itu djuga lalu dilantik.

Sebenarnja pemberian kekuasaan kepada Pangeran Hidajat oleh Sultan Tamdjidillah itu mempunjai tudjuan untuk mengambil dan mempergunakan pengaruh Pangeran Hidajat, karena sebelum peristiwa penjerahan kekuasaan berlaku, pada bulan Agustus 1858 telah terbit pemberontakan di Benua Lima (Negara, Alabiu, Sungai Besar, Amuntai dan Kelua) jang dipimpin oleh Djalil.

Atas permintaan Residen jang sangat kepada Pangeran Hidajat untuk mendamaikan pemberontakan tersebut, terpaksalah Pangeran Hidajat bertindak setjara bidjaksana, jaitu setelah didatangi dan diadakan pemeriksaan di Benua Lima oleh Pangeran Hidajat, achirnja diputuskan olehnja untuk memetjat Kiai Adipati Danu Radja Kepala didaerah Benua Lima dan diganti dengan saudara muda dari Sultan Tamdjidillah jang bernama Pangeran Aria Kesuma. Keputusan Pangeran Hidajat jang serupa itu sangat disetudjui oleh Sultan Tamdjidillah dan dengan demikian pemberontakan dapat didamaikan.

Sekalipun keputusan tersebut telah mendapat persetudjuan dari Sultan Tamdjidillah dan pemberontakan telah aman dan damai, tetapi bagi Kiai Adipati Danu Radja tidak demikian, dia selalu berusaha sekeras- kerasnja agar mendapat kedudukannja kembali, sekalipun dengan djalan apa sadja. Suatu akal baginja ialah menghasut-hasut dan memfitnah- fitnah dan menjembah-njembah dihadapan Sultan Tamdjidillah, jang achirnja dengan demikian, maka pada bulan Djanuari 1859 Sultan Tamdjidillah membatalkan segala keputusan-keputusan jang diambil oleh Pangeran Hidajat, dan mengangkat kembali Kiai Adipati Danu Radja mendjadi Kiai di Batang Balangan dan puteranja Adipati Danu Radja didjadikan Kiai untuk memerintah dibagian Tabalong Kiwa dan Tabalong Kanan, sedang Pangeran Aria Kesuma dilarang pergi ke Benua Lima.

Sesudah keputusan Sultan Tamdjidillah jang demikian itu, pada hakekatnja memberi kesempatan kepada rakjat untuk memberontak terhadap Belanda. Pemberontakan rakjat mulai lagi dengan hebatnja, bahkan lebih hebat dari jang lalu.

Pangeran Hidajat diperintahkan untuk memadamkan pemberontakan tersebut, tetapi ditolaknja mentah-mentah. Bukan sadja perintah itu jang ditolaknja, bahkan djabatan sebagai Mangkubumi diserahkannja kembali kepada Sultan Tamdjidillah. Pangeran Hidajat merasa dihina atas perlakuan Sultan Tamdjidillah tersebut, malahan merasa pula bahwa pada saat itu bukan sadja bermusuhan dengan Kiai Adipati Danu Radja sadja tetapi djuga dengan Sultan Tamdjidillah. Selandjutnja pemberontakan semakin berkembang, dalam pada itu Pangeran Hidajat tidak mendapat persetudjuan untuk meletakan djabatannja.

Tetapi pada suatu hari, pada tanggal 22 Maret 1859 tersiar kabar bahwa di Muning (Margasari dan Rantau) ada seorang tani jang bernama Aling menamakan dirinja sebagai ,,Nabi" dan akan mengangkat dirinja sebagai Penembahan, dan kepada anak-anaknja dan keluarganja akan diberinja gelaran Kesuma sebagai jang terdapat pada anak-anak radja.

374