Halaman:Kalimantan.pdf/375

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Dalam tahun 1854 benteng kompeni Belanda di Tabaniau ditinggalkan. Sementara itu Residen van der Ven memadjukan usul kepada pemerintahnja di Djakarta agar Pangeran Tamdjid diberhentikan mendjadi Mangkubumi dan diganti dengan Pangeran Hidajat. Usul Residen ini bertentangan dengan Sultan Adam jang menghendaki Pangeran Hidajat diangkat mendjadi Sultan Muda.

Usul Residen itu didasarkan atas pandainja Pangeran Tamdjid bergaul dengan Residen, serta dipandang tidak tjotjok kalau seorang Mangkubumi sebagai Pangeran Tamdjid jang seharusnja berada disisi Sultan, tetapi tidak berani ke Martapura jaitu mendekati Sultan. Sebabnja Pangeran Tamdjid tidak berani ke Martapura itu, karena ia takut dengan rakjat disana jang tidak menjukainja; itulah sebabnja maka Pangeran Hidajat jang kedudukannja sangat rapat dengan Sultan Adam diusulkan sebaiknja mendjadi Mangkubumi dan tetap disisi Sultan. Tetapi usul Residen tersebut , oleh pemerintah Belanda di Djakarta djuga ditolak.

Selain dari itu, Sultan Adam telah meminta kepada Residen, supaja Pangeran Perabu Anum diakui sjah sebagai Radja Muda , tetapi permintaan Sultan tadi tidak dikabulkan. Kemudian dalam tahun 1855, sekalipun Residen tidak mengabulkan permintaan Sultan untuk mengakui sjah Perabu Anum sebagai Radja Muda, dengan tidak banjak bitjara Sultan Adam lalu melantik Pangeran Perabu Anum untuk didjadikan Radja Muda. Dengan demikian, Perabu Anum lalu mendapat penghargaan dan penghormatan dari rakjat seluruhnja sebagai Radja Muda.

Setelah peristiwa ini terdjadi dan Residen mengetahui keadaan jang sematjam itu, lalu Residen meminta keterangan kepada Sultan Adam, jang oleh Sultan ditegaskan, bahwa sekalipun tidak ada persetudjuan atau izin dari Pemerintah Belanda untuk mengangkat Pangeran Perabu Anum mendjadi Radja Muda, tetapi oleh karena soal ini adalah urusannja sendiri jang mendjadi hak Sultan, maka izin itu tidak dikehendaki.

Keterangan Sultan Adam jang demikian itu membikin marahnja Residen dan mengambil tindakan agar Perabu Anum diasingkan, tetapi usul jang sematjam itu oleh pemerintah di Djakarta ditolak, bahkan dalam bulan Nopember 1855 Residen tersebut dipindahkan kelain tempat. Dalam bulan Desember 1855 Sultan Adam membikin suatu surat wasiat 4 helai, satu diantaranja diberi bersegel dan dilak serta diserahkan kepada Mufti di Martapura dengan permintaan dan perdjandjian, djanganlah surat tadi dibuka sebelum Sultan meninggal dunia.

Sultan Adam berpendapat, bahwa dengan tjara memakai surat wasiat itulah jang dapat mengabulkan maksudnja, jaitu hendak mengangkat Pangeran Hidajat sebagai penggantinja bilamana ia telah meninggal dunia. Kepada anaknja sendiri jaitu Pangeran Perabu Anum serta kepada tjutjunja jang bernama Pangeran Tamdjid akan diantjam mati bilamana menghalang-halangi maksudnja itu. Selandjutnja kepada siapapun djuga jang tidak menuruti maksud Sultan Adam itu, disumpahkan agar mendapat kutuk dari Tuhan Jang Maha Esa.

Surat wasiat tersebut sangat besar pengaruhnja terhadap rakjat, karena Sultan Adam sangat ditjintai dan ditaati karena kerasnja dalam soal agama, bahkan dipandang sebagai seorang ulama besar jang tinggi ilmunja.

371