Halaman:Kalimantan.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Dalam bulan Djanuari 1946 Belanda-Nica telah dapat mengadakan perobahan pemerintahan di Kalimantan Selatan dengan mengangkat seorang Kiaji Besar (Ass. Residen) sebagai Kepala Daerah Hulu-Sungai, sedang semua Kepala Distrik dalam daerah tersebut diberikan kekuasaan sebagai Kepala Onderafdeeling. Buat diluar daerah Hulu-Sungai djabatan seperti itu belum diadakan, tetapi kekuasaan sebagai Kepala Onderafdeeling sudah diberikan berangsur-angsur kepada Kepala-kepala Distrik, terutama dibagian Martapura dan Pleihari. Hampir diseluruh daerah Kalimantan Selatan Belanda telah membentuk alat-alat kekuasaannja, dengan bantuan sebagian ketjil dari bangsa Indonesia jang melakukan kerdjasama dengan Belanda, sekalipun perbuatan mereka ini sebenarnja bertentangan dengan kehendak rakjat banjak dan kaum Republikein, akan tetapi karena keadaan memaksa, mereka seakan-akan meninggalkan pokok daripada perdjuangan, jaitu menegakkan Negara Republik Indonesia.

Perobahan susunan pemerintahan di Kalimantan diterima rakjat sebagai suatu kenjataan jang pahit, tetapi tidak sampai mengetjilkan hati sanubarinja, karena rakjat tetap jakin dan pertjaja, bahwa Pemerintah Republik Indonesia akan tidak tinggal diam sadja. Dengan ada perobahan susunan pemerintahan itu, Belanda telah dapat mendekati kehendak dari sebagian ketjil pemimpin-pemimpin di Kalimantan, sekalipun seluruh tjita-tjitanja jang hendak mengembalikan pemerintahan kolonial masih ditantang oleh rakjat.

Nampaknja Belanda seakan-akan dengan murah hati memberikan kekuasaan jang besar kepada tenaga-tenaga Indonesia, terutama kepada mereka jang dianggapnja dapat mendjalankan politik Belanda. Perobahan demikian itu hanja dapat memberikan kesenangan kepada segolongan orang, tetapi rakjat belum lagi mengambil keputusan, karena kejakinan mereka amat tipis terhadap Belanda, malahan dianggapnja hanja sebagai suatu tipu-muslihat sadja.

Pihak Belanda senantiasa beranggapan, bahwa pihak manapun djuga tidak dapat menjangkal akan kenjataan jang berlaku di Kalimantan, dan dengan demikian hendak menundjukkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, bahwa daerah ini seluruhnja telah luput dari pengaruh- pengaruh Republik. Selalu sadja terdjadi, djika Belanda akan mengadakan perobahan jang dianggapnja penting, terutama dalam lapangan ketata-negaraan mengemukakan tentang kesalahan-kesalahan jang telah diperbuat oleh Republik.

Tuduhan Belanda terhadap Pemerintah Republik Indonesia, menundjukkan, bahwa Belanda dalam mendjalankan politiknja berlaku tidak djudjur, dan masih sadja menganggap Indonesia tanah djadjahannja. Belanda ingin memperlihatkan, bahwa politik jang didjalankannja di Kalimantan adalah sebagai imbangan terhadap Pemerintah Republik, dan dengan satu matjam tudjuan pula menundjukkan kepada dunia internasional, bahwa jang berdaulat di Indonesia adalah Belanda.

Dari daerah Kalimantan Belanda berusaha untuk merumuskan politiknja kearah terbentuknja ,,negara-negara” bagian umumnja di Tanah Seberang, dalam mana Belanda telah djuga berhasil dapat membentuk pemerintahan kolonial dalam bagian-bagian Indonesia jang kedudukan politis dan pertahanannja agak lemah. Sementara itu didaerah Kalimantan diadakan pula pembagian daerah, jaitu daerah Kalimantan Barat, Dajak Besar, Daerah Bandjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur. Dalam daerah-daerah ini dibentuk pula federasi dengan

33

(685/B) 3