Halaman:Kalimantan.pdf/224

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dikirimkan surat permintaan bersama gambarnja kepada Swapradja. Pihak Swapradja jang menerima permohonan, lalu mengirimkannja kepada Kepala Pendjabat dimana daerah jang diminta itu, dan menjiarkannja kepada seluruh rakjat, apakah rakjat dapat menerima pemakaian tanah jang dihadjatkan oleh sipemakai atau akan menolaknja, tetapi dengan tjukup alasan, sedang waktu untuk menerima atau menolak itu diberikan sampai 3 bulan lamanja. Apabila setelah 3 bulan tidak ada jang memadjukan keberatan, maka terdjadilah konsesi itu dan bilamana ada jang merasa keberatan, dengan tidak tjukup kuat alasannja, akan ditolak.

 Hak bangsa asing untuk mendapatkan rechts van opstal harus memakai kontrak dengan Swapradja, jang lamanja hanja 10 sampai 20 tahun sadja. Tanah jang dipergunakan itu kebanjakan untuk mendirikan rumah serta pekarangannja, sedang tjara mendapatkan hak itu harus memadjukan permintaan lebih dahulu serta mengukurnja dengan baik, dan lain-lain soal jang bersangkutan dengan rechts van opstal sedang untuk mendapatkan huurovereenkomst jang memakai kontrak lamanja hanja 20 tahun atau lebih, akan tetapi pada waktu belakangan ini, tidak lagi terbatas kepada waktu. Dengan lain perkataan tanah itu disewakan sadja kepada bangsa asing jang meminta sewa dengan perdjandjian, bilamana Swapradja perlu mempergunakan tanah, ia berhak mengambilnja kembali, sedang hak-hak orang jang terletak diatas tanah itu akan diganti menurut taksiran jang lajak.

 Mengenai hak tanah bangsa Indonesia jang tinggal dalam daerah Swapradja berhak mempunjai tanah dengan tidak usah menjewa sedikitpun djuga, asal sadja tanah-tanah itu belum ada jang mempunjainja. Tanah jang diperolch rakjat itu, ialah tanah dari pemerintah, tanah membeli dan tanah warisan. Tanah jang dapat dari pemerintah itu kebanjakan asalnja memang tanah kosong atau tanah jang tidak digunakan lagi oleh orang jang memeliharanja. Bilamana seseorang hendak membikin ladang atau kebun pada suatu tanah jang diketahuinja kosong dan tidak dipelihara, hal itu harus diberitahukan lebih dahulu kepada Kepala Kampung. Setelah diketahuinja, bahwa tanah itu memang kosong atau memang tidak ada jang memeliharanja, maka tanah tersebut diserahkan kepada jang memintanja dan mendjadi haknja turun-temurun.

 Tetapi apabila tanah itu letaknja dekat kota, maka permintaan seseorang itu harus melalui Kepala Pendjabat jang berhak memberikan tanah dengan surat, dengan pengetahuan, bahwa tanah itu tidak ada jang punja. Menurut aturan dan adat Swapradja Kutai, semua tanah tidak boleh didjual, digadai atau diberikan kepada lain orang, karena tanah adalah kepunjaan Swapradja. Orang -orang hanja boleh mendjual tanamannja sadja.

 Dalam daerah Kalimantan Barat pada umumnja tanah-tanah dikuasai oleh Swapradja, jaitu jang terdiri atas daerah Sambas, Mempawah, Landak, Sanggau, Sekadau, Pontianak, Kubu, Sintang, Tajan, Matan, Sukadana dan Simpang, sedang daerah jang langsung diperintah oleh Pemerintah Pusat ialah Meliau, Nangapinoh, Semitau dan Kapuas Hulu serta „Pal Persegi Pontianak", tetapi jang tersebut belakangan ini dikembalikan pula kepada Swaprądja sedjak tahun 1946. Untuk daerah Swapradja dalam zaman Belanda berlaku peraturan-peraturan

pemberian tanah sewa-menjewa ini dilakukan antara Swapradja dan sipeminta

220