Halaman:Kalimantan.pdf/223

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Sultan Adam dalam tahun 1835, berlaku dalam daerah Bandjarmasin, Hulu Sungai, dan sebagian Kota Baru. Walaupun banjak matjamnja, tetapi dasarnja adalah sama, karena setiap penduduk dapat membuka tanah dengan izin dari Kepala Kampung jang ditugaskan untuk melaksanakan undang -undang itu. Rakjat jang ingin membuka tanah hutan akan mendjadi hak miliknja turun-temurun, tidak dapat diganggu -gugat, sekalipun telah ditinggalkan kosong beberapa tahun lamanja.

 Tanah milik penduduk jang ditinggalkan dalam keadaan kosong untuk beberapa tahun lamanja banjak terdapat didaerah Kalimantan Selatan, karena mereka melakukan pertanian setjara liar, jang sebetulnja merugikan kepada mereka sendiri. Akan tetapi peraturan tanah jang berlaku dalam daerah Swapradja sedikit banjak berbeda dengan tanah jang bukan kepunjaan Swapradja, sedang domein verklaring tahun 1870 berlaku tidak bagi daerah Swapradja.

 Semua tanah dianggap kepunjaan Swapradja. Dengan demikian peraturan jang berlaku bagi daerah Rechtsreeks bestuursgebied tidak berlaku bagi daerah kekuasaan Swapradja. Peraturan -peraturan tanah, jang tidak mengenai adat diatur sendiri, dengan peraturan menurut hukum pemerintah kolonial jang ditentukan pula dalam politik kontrak. Pada umumnja pemberian sesuatu hak benda jang bersifat perseorangan dilakukan oleh Kepala Swapradja dengan persetudjuan dari pemerintah Belanda. Penduduk asli dalam daerah Swapradja di Kalimantan Timur, tidak mempunjai hak milik, berdasarkan anggapan, bahwa semua tanah adalah hak milik Swapradja.

 Penduduk hanja memperoleh hak pakai" turun-temurun, jang sifatnja tidak berbeda dengan hak milik didaerah jang langsung diperintah oleh pemerintah. Oleh karena penduduk tidak mempunjai hak milik, maka bilamana tanahnja diambil oleh Pemerintah, mereka tidak mendapat ganti kerugian tanahnja, tapi diberi ganti kerugian tanaman-tanamannja. Tetapi penduduk didaerah Swapradja Kalimantan Barat diberi hak milik dengan suatu surat keterangan, diatur oleh jang bersangkutan sendiri, berdasar atas adat kebiasaan jang berlaku didaerahnja. Sekalipun demikian, setiap peraturan jang dibuat oleh daerah-daerah Swapradja mengenai tanah, harus disesuaikan dengan peraturan dan politik agraria pemerintah.

 Hak tanah di Kalimantan Timur seluruhnja terdiri dari daerah Swapradja, ketjuali dalam daerah Samarinda satu pal persegi berlaku peraturan-peraturan pemerintah Belanda. Demikian djuga tanah-tanah di Long Iram, Tandjung Redap, Tandjung Selor dan bagian Pasir. Selain daripada itu, tanah-tanah adalah diatur oleh masing -masing Swapradja, sedang mereka jang mempunjai hak tanah seperti di Kelan Rantau oleh Swapradja telah ditjabut kembali. Hak tanah bagi bangsa asing dalam daerah Swapradja Kutai adalah berupa konsesi, rechts van opstal dan huurovereenkomst, sedang penglaksanaan konsesi itu dilakukan dengan kontrak, dengan menjebutkan nama konsesi, untuk berapa kontrak, sewanja dan siapa jang harus membajarnja. Konsesi ada beberapa matjam, misalnja konsesi didalam tanah, minjak, batu arang dan lain- lain, sedang konsesi diatas tanah, untuk kebun, kaju dan sebagainja.

 Biasanja konsesi diberikan tidak ada jang kurang dari 10 hectare luasnja dan lamanja paling lambat 75 tahun. Sebelum kontrak dibikin, harus jang bersangkutan memeriksa tanah sambil membuat gambarnja, setelah itu barulah

219