Halaman:Kalimantan.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

anasir-anasir jang memang bertudjuan merusak pemerintahan dengan djalan jang tidak legaal dan tindakan untuk meng-isoleer anasir-anasir ini, dengan maksud memperketjil pertumbuhan darah, manakala hal ini tidak mungkin dihindarkan lagi.

Sebagaimana mestinja tiap-tiap negara, maka kewadjiban utama ialah menjusun pemerintahannja, sesuai dengan tjita-tjita perdjuangan semula.

Seperti diketahui, sifat Undang-undang Dasar Sementara R.I. didjelmakan dengan Undang-undang No. 22 tahun 1948 adalah mentjita-tjitakan satu pemerintahan jang demokratis, dengan hanja membagi pemerintahan atas propinsi, kabupaten dan desa dengan isi otonominja sekali. Berdasar patokan inilah maka dimulai melihat, menindjau, menjelidiki keadaan Kalimantan seluruhnja, dalam bentuk apakah jang dianggap selaras.

Untuk djelasnja, mengingat kemungkinan timbulnja keliru pandangan sementara orang-orang, maka perlulah dikemukakan dasar mana jang hendak dibentuk, dimana telah pernah kita menjatakan, antara lain demikian:

........ sebagai hasil daripada perdjuangan kemerdekaan kita itu, putjuk pimpinan pemerintahan, baik dipusat, maupun didaerah-daerah, begitupun djawatan-djawatan penting, diletakkan ditangan bangsa Indonesia. Dengan demikian, memungkinkan timbulnja pandangan, bahwa kita mendjalankan revolusi, hanjalah untuk meng-indonesianisasikan djawatan-djawatan dan pemerintahan, disebabkan disamping itu masih tampak sebagian dari tenaga-tenaga dari zaman pemerintahan kolonial dahulu, pun masih tampak beberapa banjak tenaga-tenaga bangsa Asing, demikian pula bentuk dan susunan dalam pemerintahan.

Dalam hal ini kita ingin menegaskan, bahwa pandangan jang demikian sangat sesat, sebab djika pengorbanan-pengorbanan jang maha besar tadi, jang telah diberikan oleh segala lapisan dan golongan bangsa Indonesia, hanja memperoleh Indonesianisasi, jang berarti hanja perbaikan kedudukan untuk suatu golongan ketjil sekali, maka sia-sialah pengorbanan beribu-ribu, jang sudah mengalirkan darahnja dan bahkan jang telah mengrelakan pemberian Allah satu-satunja jang paling berharga bagi manusia, jaitu d j i w a, demi kepentingan ideologie, demi kepentingan tjita-tjita kebahagiaan rakjat seluruhnja. Djika demikian, malah kita telah m e n g c h i a n a t terhadap mereka jang telah mempersembahkan pengorbanan termurni keharibaan Ibu Pertiwi.

Lagi sekali kita tekankan, bahwa perobahan pemerintahan jang kita tudju dan jang kita wadjib kerdjakan, bukanlah Indonesianisasi belaka, melainkan kita menudju dan memperdjuangkan perwudjudan P a n t j a s i l a, jakni tjita-tjita bangsa jang didjelmakan mendjadi Dasar Pemerintahan, seperti termaktub dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia............."

Demikian, maka dengan D a s a r inilah kita segera bekerdja, sekali lagi, bekerdja dengan segala kekurangan dan dalam segala kepintjangan keadaan, untuk mentjapai tjita-tjita kita, baik dalam lapangan pemerintahan chusus dan lapangan djawatan-djawatan lainnja.

Kita bersjukur kehadapan Tuhan Jang Maha Esa, bahwa berkat kesabaran dan kesungguhan, lebih-lebih karena pengertian jang baik daripada masjarakat di

18