Halaman:Kalimantan.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

rintahan djadjahan, suatu peristiwa jang mendjelmakan pertjikan "tinta emas” dalam sedjarah...
Demikianlah, sekedar perkembangan dimasa revolusi darah membandjir, perdjuangan jang ikut dilantjarkan oleh Kalimantan diatas persada Indonesia.
Kalimantan, pada penjerahan kedaulatan, adalah merupakan beberapa negara (dewan) bagian, jang menurut KMB berstatus sama dengan Republik. Akan tetapi, karena sedjak semula hasrat rakjat Kalimantan ikut menegakkan Proklamasi 17 Agustus 1945, maka usia-zamannja negara-negara bagian itu tidak dapat berlangsung lama. Ada jang arena desakan rakjat, ada pula jang karena keinsjafan para kepala pemerintahnja sendiri, maka daerah-daerah bagian di Kalimantan Selatan dan Timur-pun bergabunglah dengan Negara Republik Indonesia, dimana tanggal 10 April 1950 terdjadilah timbang-terima jang bersedjarah itu.
Akibat selandjutnja daripada timbang-terima itu, sebagai djuga terdapat dilain-lain daerah jang mengalami tekanan, maka semangat rakjatpun meluap-luaplah. Disana-sini rakjat mengeluarkan fikirannja seluas-luasnja, sesuai dengan azasnja sebuah negara jang berdasarkan demokrasi. Dalam hubungan ini, maka logis pula kalau tuntutan itu terutama ditudjukan kepada alat-alat kekuasaan dan pemerintahan, karena mereka inilah jang dianggap oleh rakjat sebagai golongan jang menghalangi perdjuangan kemerdekaan.
Kami sebagai Wakil Pemerintah Pusat R.I., jang ditugaskan menampung dan memupuk serta memelihara tata-tertib di Kalimantan, menginsjafi benar-benar akan hal ini. Insjaf, bahwa "semangat liar” jang dihadapi, mengandung bahaja. Insjaf, bahwa keamanan wadjib dipertahankan dan keadaan harus dikembalikan pada proporsinja sendiri-sendiri.
Sebaliknja kita insjaf pula, bahwa lahirnja suatu masjarakat jang baru tentu menimbulkan kegontjangan. Oleh karena itu, maka kebidjaksanaan pemerintahan dan kebidjaksanaan politik polisionil ditudjukan kepada usaha menjalurkan sambil memperketjil kegontjangan dan tidaklah semata-mata untuk memadamkannja, sebab harus dichawatirkan bahwa tindakan-tindakan pemberantasan sematamata, akan menghantjurkan atau setidak-tidaknja melumpuhkan semangat kerakjatan dan semangat kemerdekaan, jang tadinja diperoleh sebagai hasil perdjuangan dengan pengorbanan-pengorbanan besar.
Mengingat keadaan dan tudjuan, maka titik berat daripada segala usaha, tidaklah terletak pada tjara mempergunakan alat kekuasaan didalam mengadakan susunan pemerintahan, melainkan pada pendidikan dalam arti jang luas serta perobahan djiwa bagi pegawai-pegawai jang ada.
Oleh karena itulah pula, maka lebih dari apa jang terdapat di Djawa, penggantian pemerintahan jang dikehendaki, terutama harus ditjari pada penggantian djiwa orang-orang jang mendjalankan pemerintahan ini dan tidak daripada penggantian orang-orangnja.
Penerangan, pendjelasan, lebih djauh bimbingan kearah ini, dilakukan dengan berbagai tjara dan djalan jang ditempuh dan dengan penuh kesabaran pula dalam melihat hasil-hasilnja. Dalam pada itu dalam politik polisionil, dengan bekerdja sama diantara Polisi dan Tentera, diadakanlah tindakan jang tegas terhadap

17

(685/B) 2

17