Halaman:Kalimantan.pdf/200

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
DAFTAR RUMAH ASAP JANG MENDAPAT IZIN UNTUK
DI KALIMANTAN SELATAN.
Tahun Djumlah rumah asap. Djumlah dagcapaciteit kg. Keterangan
1935 6 597
1936 369 63.874
1937 643 129.727
1938 696 138.448
1939 704 139.059
1940 771 152.836
1941 904 184.529
1946 1375 293.888
1947 1633 326.016
1948 1695 334.053
1949 1725 337.006
1950 1725 337.006
1951 1854 347.509

 Pada achir tahun 1949 berhubung dengan mulainja naik harga getah maka dikalangan penduduk dengan dipelopori oleh segolongan orang jang „memantjing diair keruh" timbul hasrat untuk berkoperasi. Disamping itu ada djuga jang membikin propaganda, bahwa tiap-tiap orang dibolehkan mendirikan rumah asap, asal sadja dipergunakan buat membikin getah asap dari hasil kebun sendiri.

 Dengan timbulnja kedua faktor ini, didorong lagi oleh harga karet jang senantiasa meningkat tinggi, terdjadilah perubahan dan perkembangan rumah-rumah asap.

 Dimana-mana didirikan rumah-rumah asap ,,rakjat” atau rumah asap ,,koperasi" dengan tidak mengindahkan lagi semua peraturan Pemerintah. Kalau tidak mungkin mendirikan rumah asap baru, maka rumah asap jang sudah ada harus dikoperasikan.

 Jang aneh sekali, bahwa asal koperasi ini senantiasa terlebih dahulu terdjadi pada daerah-daerah jang tidak aman, sehingga dengan Ini dapat diambil kesimpulan, bahwa pendirian koperasi ini dikemudian oleh sesuatu kekuatan jang tertentu dengan maksud-maksud jang tertentu pula.

 Peristiwa ini berlangsung selama tahun 1950 sampai pada pertengahan tahun 1951, meskipun sudah dikeluarkan peraturan rumah asap baru, dimana ditetapkan, bahwa mulai tahun 1951, hanja kepada para pemilik dan penjadap karet bisa diberikan izin untuk mendirikan rumah-rumah asap dengan tidak terikat pada arcaal dan djarak, asal sadja mengerdjakan hasil kebun sendiri.

 Didorong oleh harga getah jang tinggi pada awal tahun 1951, maka penduduk tidak sabar lagi menunggu surat izin dan terus sadja mendirikan rumah-rumah asap atau mengkoperasi rumah asap jang ada.

 Dasar koperasi adalah baik dan dengan dasar ini hendaknja disempurnakan. tetapi amat disajangkan sekali, bahwa sebagian besar — 95% — dari rumah-

196