Halaman:Kalimantan.pdf/198

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Tahun Bandjarmasin Hulu Sungai Bidji Daerah lainnya di Kal. Selatan Bidji Djumlah bidji
1939 474.160 239.070 713.230
1940 136.500 14.500 151.000
Djumlah 610.660 253.570 864.230


 Menurut perhitungan sebesar 60% dari bidji itu tumbuh dengan baik, sehingga dengan djumlah itu bisa ditanam 527.013 pohon dengan luas 1.054 ha (tiap-tiap 1 ha 500 pohon). Kalau ditaksir lagi 60% dari djumlah itu jang benar ditanam, maka didapat tanaman baru sebanjak 316.200 pohon atau seluas 632 ha. Mengenai tanaman baru ini sampai sekarang masih belum didapat keterangan-keterangan jang pasti.


 Berhubung tanaman baru ini dilakukan dengan bibit djenis karet jang mutunja tinggi, maka hal ini harus mendapat perhatian sepenuhnja, oleh karena dimasa jang akan datang besar kemungkinan akan kekurangan bibit jang baik untuk memenuhi permintaan-permintaan dari penduduk.


 Maka dengan demikian hendaklah diselidiki dimana letaknja kebun-kebun baru itu dan bagaimana luasnja serta keadaannja diwaktu sekarang, sambil memperhitungkan djumlah bibit jang mungkin didapat dari situ.


 Rumah asap rakjat jang pertama sekali didirikan, adalah pada achir tahun 1936, jang terdapat dalam daerah Kuala Kapuas.


 Di Hulu Sungai dalam tahun 1935 masih belum ada rumah asap rakjat selain dari kepunjaan orang-orang Djepang di Telaga Langsat (Kandangan), di Harujan Dajak (Barabai) dan di Kalua.


 Rumah asap rakjat jang pertama-tama didirikan di Kabupaten Hulu Sungai adalah pada permulaan tahun 1936.


 Atas sokongan Pemerintah dengan djalan memberikan kredit pada para petani dikampung-kampung mempermudah sjarat-sjarat pendirian, maka padaachir tahun 1936 sudah bisa di-export sedjumlah 13.764 ton getah asap penduduk atau 46% dari djumlah semua hasil getah penduduk jang di-export.


 Kalau dalam tahun 1934 belum ada lagi dibikin getah asap, dengan berdirinja rumah-rumah asap penduduk, maka produksi getah asap setiap tahun semangkin bertambah djuga sampai sekarang merupakan bagian terbesar sekali dari djumlah penghasilan getah penduduk jang di-export keluar negeri.


 Untuk menghindarkan persaingan jang tidak sehat, maka tiap-tiap orang jang bermaksud mendirikan rumah asap terlebih dahulu harus memasukkan surat permohonan dan surat izin hanja bisa diberikan oleh Residen atau Gubernur. Dengan djalan demikian pendirian rumah-rumah asap bisa teratur begitu rupa sehingga untuk tiap-tiap rumah asap diberikan djumlah pohon getah jang dianggap tjukup banjak untuk memungkinkan rumah asap itu mendapat produksi jang agak besar, sehingga perhitungan untung terdjamin (rendabel).

194