Halaman:Kalimantan.pdf/111

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

f 7.790.414. Untuk dinas luar biasa pengeluaran berdjumlah ƒ 3.699.384 dan penerimaan ƒ 2.821.698.

Swapradja itu berhubungan dengan „politiek contract" dengan pemerintah Hindia-Belanda dahulu, dan mendjalankan kekuasaan jang njata pada waktu penggabungan daerah kepada Republik Indonesia, sehingga kedudukannja harus diatur setjara „daerah istimewa" dan pembentukan daerah otonom perlu disertai pengangkatan wakil kepala daerah. Ibu-kota Swapradja Kutai adalah Tenggarong, tetapi pusat perkembangan ekonomi dan politik ada di Samarinda.

Demikian djuga Swapradja Bulongan dapat pula ditetapkan medjadi daerah otonom tingkat kabupaten. Djumlah penduduknja hanja 82.813 djiwa, akan tetapi daerah itu, jang terdiri dari tiga distrik, mempunjai kemungkinan perkembangan ekonomi jang amat luas. Pulau Tarakan dengan sumber minjak jang amat penting termasuk dalam lingkungan Swapradja. Hubungan Swapradja dengan pemerintah Hindia-Belanda dihulu diatur dengan jang disebut „Korteverklaring" dan takluk kepada peraturan zelfsbestuursregeling 1938.

Anggaran belandja tahun 1949 menundjukkan penerimaan sedjumlah ƒ 2.422.373 dan pengeluaran sedjumlah ƒ 2.019.573 untuk dinas biasa. Djuga penundjukkan daerah itu sebagai daerah otonom tingkat kabupaten sama halnja dengan daerah Swapradja Kutai, dimana disamping adanja Kepala Daerah Swapradja, djuga ada wakil kepala daerahnja, sedang ibu-kotanja tetap di Bulongan.

Sedang Swapradja Gunung Tabur dan Sambaliung kedua-duanja merupakan kesatuan pemerintahan jang amat ketjil artinja. Gunung Tabur terdiri dari hanja dua onderdistrik dan djumlah penduduknja hanja 13.194 djiwa. Sambaliung pun terdiri dari dua onderdistrik dengan djumlah penduduknja 10.013 djiwa. Kemungkinan perkembangan ekonomis jang berarti untuk masa jang akan datang tidak ada. Djuga waktu itu sudah dirasa dan diinsjafi, bahwa kedua Swapradja itu ekonomis tidak mungkin mendirikan pemerintahan sendiri- sendiri.

Oleh karena itu, maka kedua Swapradja itu telah mengadakan federasi jang mempunjai anggaran belandja gabungan dengan nama „Berau" mengenai dinas biasa tidak melebihi f 994.115 untuk pengeluarannja, sedang penerimaannja adalah sedjumlah f 532.516. Mengingat angka-angka itu, maka sebenarnja tjukup alasan untuk memberikan kepada Swapradja-swapradja tersebut kedudukan kota ketjil dan menggabungkannja dengan lain-lain mendjadi federasi jang merupakan daerah otonom tingkatan kabupaten.

Akan tetapi oleh karena daerah Swapradja Kutai dan Bulongan terlalu besar untuk kedudukan kota ketjil dan tidak ada daerah istimewa lain sebagai tetangganja, maka tidak ada lain djalan daripada penetapan federasi Berau itu mendjadi daerah otonom tingkatan kabupaten djuga. Oleh karena kedua-duanja terikat dengan „Korte verklaring ", maka akan diangkat seorang wakil Kepala Daerah. Sebagai Kepala Daerah Istimewa dapat diangkat Kepala Swapradja jang tertua. Kedudukan pemerintah otonom itu ada di Tandjung Redab.

Daerah jang ketinggalan dalam federasi Kalimantan Timur, ialah ,,neo-landschap Pasir" jang dahulunja merupakan „rechtstreeks bestuurgebied" dan karena demikian tergabung dalam keresidenan Kalimantan Selatan dan kemudian, berdasar peraturan dalam Staatsblad 1946 No. 17 didjadikan daerah otonom. Isi kewadjiban dan kekuasaan neo-swapradja jang didirikan sebesar peraturan

107