Halaman:KUHPerdata.pdf/94

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
perwalian, dipanggil atau didengar. Pengadilan mengambil keputusan tanpa banding. Alinea keempat Pasal 206 tidak berlaku terhadap pemeriksaan para orang tua, wali dan wali pengawas.

Pasal 432
Semua pendewasaan tersebut dalam bab ini, demikian pula pencabutannya menurut pasalpasal yang Iampau, harus diumumkan dengan cara membuat maklumat dan memasangnya dalam berita negara.
Dalam maklumat pendewasaan itu, harus dicantumkan dengan teliti, bagaimana dan untuk apa itu diberikan. Sebelum diadakan maklumat ini, baik pendewasaan itu maupun pencabutannya, tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

BAB XVII
PENGAMPUAN
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)


Pasal 433
Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.

Pasal 434
Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri.

Pasal 435
Bila seseorang yang dalam keadaan mata gelap tidak dimintakan pengampuan oleh orangorang tersebut dalam pasal yang lalu, maka jawatan Kejaksaan wajib memintanya.
Dalam hal dungu atau gila, pengampuan dapat diminta oleh jawatan Kejaksaan bagi seseorang yang tidak mempunyai suami atau isteri, juga yang tidak mempunyai keluarga sedarah yang dikenal di Indonesia.

Pasal 436
Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.

Pasal 437
Peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keadaan dungu, gila, mata gelap atau keborosan, harus dengan jelas disebutkan dalam surat permintaan. dengan bukti-bukti dan penyebutan saksisaksinya.

Pasal 438