Halaman:KUHPerdata.pdf/93

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Alinea keempat Pasal 206 berlaku dalam hal mendengar para orang tua, wali dan walipengawas. Sebelum mengambil keputusan, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan anak yang di bawah umur itu untuk menghadap sendiri. Sebelum menutup pemeriksaan. Pengadilan Negeri harus menentukan hari pengambilan keputusan. Terhadap keputusan Pengadilan Negeri, tidak dapat dimintakan banding.

Pasal 428
Pada waktu memberikan pendewasaan, Pengadilan Negeri harus menentukan dengan tegas, hak-hak kedewasaan manakah yang diberikan kepada anak yang di bawah umur itu.

Pasal 429
Anak yang di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu, dianggap sebagai orang dewasa hanya dalam hal perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang dengan tegas diperintahkan kepadanya, dan Ia tidak boleh mengingkari keabsahannya atas dasar kebelumdewasaan. Untuk hal-hal lainnya dia tetap dalam kedudukan belum dewasa.

Pasal 430
Wewenang dan hak-hak yang diberikan kepada anak yang belum dewasa menurut Pasal 426,427 dan 428, tidak boleh lebih daripada wewenang dan hak untuk menerima seluruh atau sebagian pendapatannya. mengeluarkan dan menggunakan pendapatannya itu, mengadakan persewaan, menggarap tanah-tanahnya, dan melakukan usaha-usaha yang perlu untuk itu, melakukan suatu pekerjaan tangan, mendirikan suatu pabrik atau ikut berusaha dalam itu, dan akhirnya menjalankan mata pencaharian dan perdagangan.
Dalam kedua hal tersebut terakhir, anak yang di bawah umur itu berwenang seperti orang dewasa untuk mengangkat segala perjanjian yang berhubungan dengan pabrik itu, mata pencarian dan perdagangan itu, kecuali pemindahtanganan dan pembebanan harta-harta tetapnya dan pemindahtanganan efek-efeknya yang memberi bunga, surat-surat pendaftaran dalam buku besar utang-utang negara, tagihan-tagihan utang hipotek dan saham-saham dalam perseroan terbatas atau perseroan lain. Dalam hal perbuatan-perbuatan yang boleh dia lakukan berdasarkan pendewasaan yang telah diperolehnya, dia boleh bertindak di Pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Pasal 21 tidak berlaku terhadap perbuatan-perbuatan itu.

Pasal 431
Pendewasaan tersebut dalam lima pasal yang lampau, oleh Pengadilan Negeri boleh ditarik kembali, bila anak yang di bawah umur itu menyalahgunakannya atau bila ada cukup kekhawatiran, bahwa dia akan menyalahgunakannya Penarikan kembali dilakukan atas permohonan bapaknya. bila kedua orang tuanya masih hidup, atau atas permohonan ibunya, bila kekuasaan orang tua dilakukan olehnya, atau atas permohonan wali atau wali pengawas, bila orang yang di bawah umur itu berada dalam perwalian.
Terhadap permohonan itu tidak diambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang di bawah umur itu dan walinya, bila permohonan itu diajukan oleh wali pengawasnya, atau mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila permohonannya diajukan oleh wali.
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keluarga sedarah atau semenda. dan bapaknya atau ibunya, sekiranya salah seorang dari antara mereka masih hidup tanpa dibebani tugas