Halaman:KUHPerdata.pdf/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
kekuasaan atas anak-anak itu, dapat berusaha agar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan keputusan itu.

Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu berada.

Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu berada.

Bila terjadi perlawanan secara nyata, juru sita boleh meminta bantuan Polisi.

Juru sita boleh memasuki setiap tempat anak-anak yang di bawah umur berada atau diperkirakan berada; tetapi bila anak-anak yang di bawah umur itu berada atau diperkirakan berada dalam rumah, yang dilarang oleh penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya terkunci, juru sita boleh menghubungi kepala daerah setempat, atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala daerah itu, dan dalam kehadirannya masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala daerah atau seorang pegawai dan apa yang dilakukan dalam kehadirannya berdasarkan pasal ini, harus dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang harus ditandatangani juga olehnya.


Pasal 319i
Kejaksaan, baik jika terjadi peristiwa yang dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan dan kekuasaan orang tua, maupun jika ada anak di bawah umur yang terlantar atau tanpa pengawasan, berhak mempercayakan anak di bawah umur itu untuk sementara kepada dewan perwalian, sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan orang tua atau perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak perlu diadakan pengangkatan dan ketetapan ini mendapat kekuatan tetap. Ketentuan alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f berlaku dalam hal ini.

Bila Kejaksaan mempergunakan wewenang termaksud di atas sebelum mengajukan permohonan atau tuntutan untuk pemecatan itu, kepada Hakim dan wajib mengajukan tuntutan itu sesegera mungkin.

Perintah untuk menyerahkan pengawasan anak yang di bawah umur kepada dewan perwalian, menghentikan pelaksanaan kekuasaan orang tua sejauh hal itu mengenai diri anak itu.

Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan anak yang masih di bawah umur itu kepada dewan perwalian, maka Kejaksaan berhak memerintahkan juru sita membawa anak itu kepada dewan perwalian atau memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku juga dalam hal ini.


Pasal 319j
Orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, wajib memberi tunjangan kepada dewan perwalian untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah ditarik dan kekuasaannya, setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tiga bulan, sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan dewan perwalian.

Bila penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh dewan perwalian dalam permohonan untuk pelepasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua kepada Pengadilan Negeri, atau telah dimohon selama berjalan pemeriksaan termaksud dalam Pasal 319e, maka Pengadilan harus menentukan tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan atau pemecatan


Pasal 319k