Halaman:KUHPerdata.pdf/352

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.

BAGIAN 4

Sebab-sebab yang Mencegah Lewat Waktu

Pasal 1978

Lewat waktu dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari tangan orang yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga.

Pasal 1979

Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatanperbuatan berupa tuntutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak yang berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh lewat waktu itu.

Pasal 1980

Gugatan di muka Hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah lewat waktu.

Pasal 1981

Namun lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan batal, entah karena penggugat menggugurkan tuntutannya, entah karena tuntutan itu dinyatakan gugur akibat lewat waktunya.

Pasal 1982

Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya lewat waktu berjalan, yang diberikan dengan kata-kata atau dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau debitur, juga mencegah lewat waktu.

Pasal 1983

Pemberitahuan menurut Pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggungmenanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah lewat waktu terhadap para debitur lain, bahkan pula terhadap para ahli waris mereka.

Pemberitahuan kepada ahli waris salah seorang debitur dalam perikatan tanggung menanggung, atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah mencegah lewat waktu terhadap para ahli waris debitur lainnya, bahkan juga dalam hal suatu utang hipotek, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.

Dengan pemberitahuan atau pengakuan itu maka lewat waktu terhadap para debitur lain tidak dicegah lebih lanjut, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut. Untuk mencegah lewat waktu seluruh utang terhadap para debitur lainnya, perlu ada sesuatu pemberitahuan kepada semua ahli waris atau suatu pengakuan dan semua ahli waris itu.