Halaman:KUHPerdata.pdf/351

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tuntutan para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang yang telah mereka serahkan, sekedar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan yang tidak mengenai pekerjaan tetap debitur;

semua itu lewat waktu dengan lewatnya waktu lima tahun.

Pasal 1972

Lewat waktu yang disebutkan dalam keempat pasal yang lalu terjadi, meskipun seseorang terus melakukan penyerahan, memberikan jasa dan menjalankan pekerjaannya. Lewat waktu itu hanya berhenti berjalan, bila dibuat suatu pengakuan utang tertulis, atau bila lewat waktu dicegah menurut Pasal 1979 dan 1980.

Pasal 1973

Namun demikian, orang yang kepadanya diajukan lewat waktu yang disebut dalam Pasal 1968, 1969, 1970 dan 1971, dapat menuntut supaya mereka yang menggunakan lewat waktu itu bersumpah bahwa utang mereka benar-benar telah dibayar.

Kepada para janda dan para ahli waris, atau jika mereka yang disebut terakhir ini belum dewasa, kepada para wali mereka, dapat diperintahkan sumpah untuk menerangkan bahwa mereka tidak tahu tentang adanya utang yang demikian.

Pasal 1974

Para Hakim dan Pengacara tidak bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah lewat waktu lima tahun sesudah pemutusan perkara.

Para juru sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang hak itu setelah lewat waktu dua tahun, terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau pemberitahuan akta-akta ditugaskan kepada mereka.

Pasal 1975

Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak hidup; bunga atas tunjangan tahunan untuk pemeliharaan;

harga sewa rumah dan tanah;

bunga atas utang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek;

semua itu lewat waktu setelah lewatnya waktu lima tahun.

Pasal 1976

Lewat waktu yang diatur dalam Pasal 1968 dan seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anakanak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan; hal ini tidak mengurangi tuntutan mereka akan ganti rugi terhadap para ahli waris atau para pengampu mereka.

Pasal 1977

Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus di bayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.