Halaman:KUHPerdata.pdf/346

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Bila sumpah pemutus telah diangkatnya, entah oleh pihak yang diperintahkan mengangkat sumpah itu, atau oleh pihak yang kepadanya dikembalikan sumpah itu, maka pihak lawan tidak boleh membuktikan kepalsuan sumpah itu.

Pasal 1937

Sumpah tidak memberikan bukti selain untuk keuntungan atau untuk kerugian orang yang telah memerintahkan atau mengembalikannya, serta para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka.

Pasal 1938

Namun demikian, dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, seorang debitur yang diperintahkan bersumpah oleh salah seorang kreditur dan mengangkat sumpahnya, hanya dibebaskan untuk jumlah yang tidak lebih daripada bagian kreditur tersebut. Sumpah yang diangkat oleh debitur utama, membebaskan para penanggung utang.

Pasal 1939

Sumpah yang diangkat oleh salah seorang debitur utama menguntungkan orang-orang yang turut berutang, sedangkan sumpah yang diangkat oleh penanggung utang menguntungkan debitur utama, jika dalam kedua hal tersebut sumpah itu telah diperintahkan atau dikembalikan, tetapi hanya mengenai utang itu sendiri, dan bukan mengenai pokok perikatan tanggung-menanggung atau penanggungnya.

Pasal 1940

Hakim, karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan.

Pasal 1941

Ia dapat berbuat demikian, hanya dalam dua hal:

  1. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti dengan sempurna;
  2. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak sama sekali tak dapat dibuktikan.

Pasal 1942

Sumpah untuk menetapkan harga barang yang dituntut tidak dapat diperintahkan oleh Hakim kepada penggugat, kecuali bila harga itu tidak dapat ditentukan dengan cara apapun juga selain dengan sumpah.

Bahkan dalam hal yang demikian Hakim harus menetapkan sampai sejauh mana penggugat dapat dipercaya berdasarkan sumpahny

Pasal 1943

Sumpah yang diperintahkan Hakim kepada salah satu pihak yang berperkara, tak dapat dikembalikan oleh pihak ini kepada pihak lawannya.