SUMPAH DI MUKA HAKIM
Pasal 1929
Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim:
- sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;
- sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.
Pasal 1930
Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal kedua belah pihak tidak mengadakan suatu perdamaian atau dalam hal pengakuan mereka tidak boleh diperhatikan.
Sumpah pemutus dapat diperintahkan pada setiap tingkatan perkara, bahkan dalam hal tidak ada upaya pembuktian apa pun untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan yang memerlukan pengambilan sumpah itu.
Pasal 1931
Sumpah itu hanya dapat diperintahkan untuk suatu perbuatan yang telah dilakukan sendiri oleh orang yang menggantungkan perkara pada sumpah itu.
Pasal 1932
Barang siapa diperintahkan mengangkat sumpah tetapi enggan mengangkatnya dan enggan mengembalikannya, dan barang siapa memerintahkan pengangkatan sumpah dan enggan mengangkatnya setelah sumpah itu dikembalikan kepadanya, harus dikalahkan dalam tuntutan atau tangkisannya.
Pasal 1933
bila perbuatan yang harus dikuatkan dengan sumpah itu bukan perbuatan kedua belah pihak, melainkan hanya perbuatan pihak yang menggantungkan pemutusan perkara pada sumpah itu, maka sumpah tidak dapat dikembalikan.
Pasal 1934
Tiada sumpah yang dapat diperintahkan, dikembalikan atau diterima, selain oleh pihak yang berperkara sendiri atau oleh orang yang diberi kuasa khusus untuk itu.
Pasal 1935
Barang siapa telah memerintahkan atau mengembalikan sumpah, tidak dapat mengembalikan perbuatannya itu, jika pihak lawan sudah mengatakannya bersedia mengangkatnya.
Pasal 1936