Halaman:KUHPerdata.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
isteri untuk memenuhi perjanjian, yang dibuatnya selama waktu sejak pemisahan sampai dengan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu. Segala perjanjian yang oleh suami isteri itu dipergunakan untuk memulihkan kembali gabungan harta bersama itu dengan syaratsyarat yang semula, adalah batal.

Pasal 198
Suami isteri itu wajib untuk mengumumkan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu secara terbuka. Selama pengumuman seperti itu seperti itu belum dilaksanakan, suami isteri itu tidak boleh mempersoalkan akibat-akibat pemulihan gabungan harta bersama itu dengan pihak-pihak ketiga.

BAB X
PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

BAGIAN 1
Pembubaran Perkawinan pada Umumnya


Pasal 199
Perkawinan bubar:
  1. oleh kematian;
  2. oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru isteri atau suaminya. sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab 18;
  3. oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran Catatan Sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini;
  4. oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab ini.

BAGIAN 2
Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)


Pasal 200
Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dan alasan-alasan yang tercantum dalam pasal 233, maupun atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak. maka mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lain ke pengadilan, dan menuntut agar perkawinan mereka dibubarkan.

Pasal 201