Halaman:KUHPerdata.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
dikabulkannya pemisahan harta benda itu, dalam hal akibat hukumnya, mempunyai kekuatan berlaku surut, terhitung dari hari gugatan diajukan.

Pasal 190
Selama penyidangan, isteri boleh melakukan tindakan-tindakan, dengan seizin Hakim, untuk menjaga agar barang-barangnya tidak hilang atau diboroskan si suami.

Pasal 191
Keputusan di mana pemisahan harta benda diizinkan, hapus menurut hukum, bila hal itu tidak dilaksanakan secara sukarela dengan pembagian barang-barang itu, seperti yang ternyata dan akta otentik tentang itu; atau bila dalam waktu satu bulan setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap, si isteri tidak mengajukan tuntutan untuk pelaksanaannya kepada Hakim dan tidak melanjutkan penuntutan secara teratur

Pasal 192
Para kreditur si suami yang tidak turut campur dalam penyidangan, boleh menentang pemisahan itu, meskipun hal itu telah dilaksanakan, bila hak-hak mereka dengan adanya pelaksanaan itu, secara sengaja dirugikan.

Pasal 193
Meskipun ada pemisahan harta benda, si isteri wajib memberi sokongan untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak yang dilahirkan olehnya karena perkawinan dengan si suami, menurut perbandingan antara harta si isteri dan harta si suami. Bila si suami ada dalam keadaan tidak mampu, biaya-biaya itu menjadi tanggungan si isteri saja.

Pasal 194
Isteri yang berpisah harta benda dengan suaminya, memperoleh kembali kebebasan untuk mengurusnya, dan meskipun ada ketentuan-ketentuan Pasal 108, dia dapat memperoleh izin umum dan hakim untuk menguasai barang-barang bergeraknya.

Pasal 195
Suami tidak bertanggung jawab kepada isterinya, bila si isteri setelah berpisah harta bendanya, telah lalai untuk memanfaatkan atau menanamkan kembali uang penjualan barang tetap yang telah dipindahtangankannya atas izin yang diperolehnya dan Hakim, kecuali bila si suami ikut membantu dalam mengadakan kontrak, atau bila dapat dibuktikan, bahwa uang itu telah diterima oleh suami, atau telah dipergunakan untuk kepentingan suami.

Pasal 196
Gabungan harta benda yang telah dibubarkan, dapat dipulihkan kembali atas persetujuan kedua suami isteri. Persetujuan yang demikian tidak boleh diadakan selain dengan akta otentik.

Pasal 197
Bila gabungan harta bersama itu telah pulih kembali, barang-barangnya dikembalikan kekeadaan semula, seakan-akan tidak pernah ada pemisahan, tanpa mengurangi kewajiban si